Peraturan ini mengatur mengenai rincian alokasi anggaran untuk berbagai sektor dan kegiatan di Kabupaten Nunukan pada tahun anggaran 2019. Ini termasuk pembagian anggaran antara belanja pemerintah, belanja daerah, serta pendapatan daerah. Menguraikan berbagai sumber pendapatan daerah yang akan diterima selama tahun anggaran 2019. Ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan sumber pendapatan lainnya. Mengatur penggunaan anggaran untuk berbagai kegiatan, program, dan proyek yang direncanakan selama tahun anggaran tersebut. Ini mencakup pengeluaran untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program-program lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat