Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 53 Tahun 2018

PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai rincian alokasi anggaran untuk berbagai sektor dan kegiatan di Kabupaten Nunukan pada tahun anggaran 2019. Ini termasuk pembagian anggaran antara belanja pemerintah, belanja daerah, serta pendapatan daerah. Menguraikan berbagai sumber pendapatan daerah yang akan diterima selama tahun anggaran 2019. Ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan sumber pendapatan lainnya. Mengatur penggunaan anggaran untuk berbagai kegiatan, program, dan proyek yang direncanakan selama tahun anggaran tersebut. Ini mencakup pengeluaran untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program-program lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 53 Tahun 2018 tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
20 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2019
Tanggal Berlaku
18 Januari 2019
Sumber
BD Tahun 2018 / No. 53
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 351 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Nunukan No. 28 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NUNUKAN NOMOR 53 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN ANGGARAN 2019

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan