Peraturan ini mengatur mengenai struktur organisasi rumah sakit, termasuk tugas dan tanggung jawab masing-masing unit atau bagian di rumah sakit. Menetapkan standar pelayanan kesehatan yang harus dipenuhi oleh rumah sakit, termasuk prosedur operasional standar untuk memberikan pelayanan medis kepada pasien. Mengatur pengelolaan sumber daya manusia, seperti tenaga medis dan non-medis, termasuk rekrutmen, pelatihan, dan penilaian kinerja. Mengatur pengelolaan fasilitas dan peralatan medis di rumah sakit, termasuk pemeliharaan, perbaikan, dan pengadaan. Menetapkan prosedur administrasi internal, seperti pendaftaran pasien, manajemen rekam medis, dan administrasi keuangan. Mengatur kebijakan terkait kesehatan dan keselamatan kerja bagi staf rumah sakit serta keselamatan pasien. Pengawasan dan Evaluasi: Menetapkan mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja rumah sakit untuk memastikan bahwa semua operasional berjalan sesuai dengan peraturan dan standar yang telah ditetapkan. Menyusun prosedur untuk menangani pengaduan dari pasien atau masyarakat terkait pelayanan rumah sakit.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat