Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 43 Tahun 2018

PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT KELAS D PRATAMA KRAYAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai struktur organisasi rumah sakit, termasuk tugas dan tanggung jawab masing-masing unit atau bagian di rumah sakit. Menetapkan standar pelayanan kesehatan yang harus dipenuhi oleh rumah sakit, termasuk prosedur operasional standar untuk memberikan pelayanan medis kepada pasien. Mengatur pengelolaan sumber daya manusia, seperti tenaga medis dan non-medis, termasuk rekrutmen, pelatihan, dan penilaian kinerja. Mengatur pengelolaan fasilitas dan peralatan medis di rumah sakit, termasuk pemeliharaan, perbaikan, dan pengadaan. Menetapkan prosedur administrasi internal, seperti pendaftaran pasien, manajemen rekam medis, dan administrasi keuangan. Mengatur kebijakan terkait kesehatan dan keselamatan kerja bagi staf rumah sakit serta keselamatan pasien. Pengawasan dan Evaluasi: Menetapkan mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja rumah sakit untuk memastikan bahwa semua operasional berjalan sesuai dengan peraturan dan standar yang telah ditetapkan. Menyusun prosedur untuk menangani pengaduan dari pasien atau masyarakat terkait pelayanan rumah sakit.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 43 Tahun 2018 tentang PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT KELAS D PRATAMA KRAYAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
03 September 2018
Tanggal Pengundangan
26 September 2018
Tanggal Berlaku
03 September 2018
Sumber
BD Tahun 2018 / No. 43
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 519 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan