Pertauran ini mengatur mengenai definisi rabies, hewan penular rabies, dan ruang lingkup pengaturan. Ini mencakup jenis hewan yang terlibat, seperti anjing, kucing, dan hewan liar lainnya. Mengatur kewajiban pemilik hewan untuk menjaga hewan peliharaan mereka agar tidak terjangkit rabies, seperti vaksinasi rabies, pendaftaran hewan, dan pemantauan kesehatan hewan. Menyediakan pedoman tentang pelaksanaan program vaksinasi rabies, termasuk jadwal vaksinasi, lokasi vaksinasi, dan siapa yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program tersebut. Mengatur langkah-langkah pengendalian dan pengawasan terhadap hewan liar yang dapat menularkan rabies, serta strategi untuk mengurangi risiko penyebaran dari hewan liar ke hewan peliharaan dan manusia. Menyediakan prosedur untuk penanganan kasus rabies, termasuk identifikasi, pelaporan, dan tindakan yang harus diambil jika ditemukan kasus rabies pada hewan atau manusia. Mengatur program pendidikan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya rabies, pencegahan, dan langkah-langkah yang harus diambil jika digigit oleh hewan yang dicurigai terinfeksi rabies. Menetapkan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan, termasuk sanksi bagi pelanggar yang tidak memenuhi kewajiban pengendalian rabies. Mengatur tentang kerjasama pengawasan, pembinaan antara instansi pemerintah, lembaga kesehatan, dan organisasi masyarakat dalam upaya pengendalian dan pencegahan rabies. Serta adanya sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat