Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Daerah pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
memacu motivasi dan prestasi kerja PNS/Non PNS Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Kutim diperlukan sebuah sistem yang mengatur pemberian dan pengurangan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi PNS dan Non PNS Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kutim. Tambahan penghasilan kepada pegawai Daerah di Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur adalah Tunjangan Kinerja Pegawai Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Daerah di Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Kutim;
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kutim No. 2 Tahun 2015.
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Tunjangan kinerja pegawai daerah pada bagian pengadaan barang dan jasa sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur. Tunjangan Kinerja diberikan kepada Pegawai setiap bulan. Penerima Tunjangan Kinerja Pegawai Daerah di Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa
Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur diberikan berdasarkan kriteria sebagai
berikut:
a. Pejabat Struktural eselon III a;
b. Pejabat Struktural eselon IV a;
c. Pejabat Fungsional PPBJ Ahli Pertama, Muda dan Madya;
d. Jabatan fungsional umum/Pelaksana Gol II, III, dan Non PNS di Bagian Pengadaan
Barang Dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur. Rincian besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Daerah di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur tercantum dalam Lampiran. Tunjangan Kinerja Pegawai Daerah diberikan kepada Pegawai dengan memperhitungkan tingkat resiko kerja dan beban kerja dalam melaksanakan
tugas selama 1 (satu) bulan penuh.
(2) Tunjangan Kinerja Pegawai Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan bagi Pegawai yang sedang cuti besar, cuti di luar tanggungan negara, mengikuti tugas belajar.
(3) PNS yang melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor (dinas luar) yang menyebabkan tidak mengisi daftar hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), direkapitulasi setiap bulan oleh pejabat yang memiliki tugas kepegawaian pada PD yang bersangkutan dengan melampirkan Surat Perintah Atasan Langsung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2020.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
untuk meningkatkan motivasi, disiplin dan kesejahteraan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, perlu diberikan tambahan penghasilan bagi pegawai dimaksud. Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 Pasal 80 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP No.12 Tahun 2019 Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.52 Tahun 2009; Perpres No.33 Tahun 2020; Permendagri No.33 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kutim No.2 Tahun 2015
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Pasal di dalam peraturan ini memuat: Kriteria TPP; Penganggaran; Besaran dan Komponen TPP; Besaran Tambahan Penghasilan; Persyaratan Pemberian Tambahan Penghasilan; Mekanisme Pembayaran; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Lampiran I tentang Besaran TPP; Lampiran II tentang Unit kerja/jabatan yang diberikan TPP ASN berdasarkan prestasi kerja: Lampiran III tentang Unit kerja/jabatan yang diberikan TPP ASN berdasarkan kondisi kerja; Lampiran IV tentang nama/jenis jabatan dan prosentase besaran TPP ASN berdasarkan kelangkaan profesi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
Peraturan yang Akan Diatur: Pasal 4 ayat (6) bahwa Ketentuan mengenai pemberian insentif Pemungutan Pajak Daerah diatur dalam Peraturan Bupati tersendiri. Pasal 25 ayat (10) bahwa Ketentuan Tambahan Penghasilan bagi tenaga pendidik dan kependidikan akan diatur tersendiri sesuai dengan mekanisme Peraturan Perundangan bidang pendidikan dalam Peraturan Bupati.
28 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 89 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Permen PAN-RB No.17 Tahun 2021 Pasal 3 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan FungsionaI dan Permen PAN-RB No.25 Tahun 2021 Pasal 2 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Instansi Daerah melakukan Penyetaraan Jabatan dan Penyederhanaan Birokrasi. Untuk melaksanakan PP No.18 Tahun 2016 Pasal 4 tentang Perangkat Daerah dan Perda No.10 Tahun 2016 Pasal 5 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016; PP No.11 Tahun 2017; Permen PAN-RB No.17 Tahun 2021; Permen PAN-RB No.25 Tahun 2021; Perda Kutim No.10 Tahun 2016
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Bab di dalam peraturan ini memuat: Kedudukan; Susunan organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Lampiran Bagan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Susunan Organisasi terdiri dari: a. Sekretaris Dewan;
b. Bagian Umum, membawahkan:
Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian;
c. Bagian Keuangan;
d. Bagian Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat;
e. Bagian Persidangan dan Perundangan; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan yang Dicabut; Perbup No.26 Tahun 2016
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 02 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Menimbang a. bahwa pelayanan publik merupakan hak dan kebutuhan dasar bagi setiap warga negara sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa penyelenggara pelayanan publik berkewajiban membangun sistem pelayanan publik secara terpadu dan berkelanjutan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik;
c. bahwa untuk pemahaman hak dan kewajiban antara penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat, perlu adanya pengaturan terkait penyelenggaraan pelayanan publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 11 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2005; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 37 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 61 tahun 2010; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 76 Tahun 2013; PERMEN PAN & RB No. 15 Tahun 2014; PERMEN PAN & RB No. 30 Tahun 2014; PERMEN PAN & RB No. 1 Tahun 2015; PERMEN PAN & RB No. 3 Tahun 2015; PERDA No. 6 Tahun 2009.
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi masyarakat atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Tujuan penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten adalah:
a. terwujudnya kepastian tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten;
b. terwujudnya sistem terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik;
c. terpenuhinya penyelenggaraan Pelayanan Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Ruang lingkup Pelayanan Publik meliputi semua bentuk pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten. Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan Penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan. Dalam penyusunan, penetapan, dan penerapan standar pelayanan dilakukan dengan memperhatikan prinsip:
a. sederhana;
b. partisipatif;
c. akuntabel;
d. berkelanjutan;
e. transparansi; dan
f. keadilan.
Penyelenggara wajib merubah Standar Pelayanan apabila terdapat adanya perubahan kebijakan, inovasi dalam pelayanan, penerapan teknologi informasi, bisnis proses, dan perubahan lainnya. Penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara periodik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2017.
26 hlm. 4 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur No. 11 Tahun 2015
pedoman - pemberian - tunjangan - shift - kepada - pegawai - negeri - sipil - pegawai - tidak - tetap - dan - tenaga - kerja - kontrak - daerah - pada unit - pelaksana - teknis - pencegahan - penanggulangan - kebakaran - dinas - pekerjaan - umum - kabupaten - kutai - timur
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Shif Kepada Pegawai Negeri Sifil, Pegawai Tidak Tetap Dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah Pada Unit Peleksana Teknis Pencegahan Penanggulangan Kebakaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Kinerja Pegawai Unit Pelaksana Teknis Pencegahan Penanggulangan Kebakaran Pada Dinas Pekerja Umum, Perlu Memberikan Tunjangan Shif Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Tidak Tetap Tetap (PTT) Dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Yang Bekerja Secara Shift Di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Pencegahan Penanggulangan Kebakaran Dinas Pekerja Umum Kabupaten Kutai Timur
UU. No. 47 tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 78 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab Kutim No. 6 Tahun 2013; Perda Kab Kutim No. 1 tahun 2015
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Prosedur Dan Pembayaran Tunjangan Shift,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 44 Tahun 2013
PERBUP Kab. Kutai Timur No. 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Kutai Timur mengubah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1), Pasal 12, Pasal 15, Pasal 19 dan Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum: UU No.5 Tahun 1960; UU No.6 Tahun 1983; UU No.12 Tahun 1985; UU No.19 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; Permendagri No.55 Tahun 2008; Permenkeu No.148 Tahun 2010; Perda Kutim No.01 Tahun 2011.
Pendaftaran, pendataan dan penilaian objek pajak dan subjek pajak dilakukan dengan SISMIOP untuk pemeliharaan dan pembentukan basis data. Pelaksanaan pembentukan basis data SISMIOP dilakukan melalui kegiatan: a. Pendaftaran Objek Pajak dan Subjek Pajak; b. Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak; c. Penilaian Objek Pajak
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan yang diubah: UU No.12 Tahun 1985; UU No.19 Tahun 1997; UU No.32 Tahun 2004.
78 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2012 Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kota Bontang Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 45 Tahun 2012 Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kota Bontang
ABSTRAK:
sehubungan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kota
Bontang telah dicabut dengan Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor
1 Tahun 2012, perlu mencabut Peraturan
Peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2017.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perwali No.6 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wall Kota Nomor 25
Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
Mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wall Kota Nomor 25
Tahun 2017.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 57 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Mengubah sebagian
PERWALI Kota Bontang No. 9 Tahun 2018 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PERATURAN WALI KOTA NOMOR 9 TAHUN 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan kinerja PNS dan berdasarkan hasil evaluasi Tim Manajemen
Kinerja terhadap pelaksanaan Perwali Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu mengubah Peraturan Wali Kota yang telah ditetapkan, dan perubahan nomenklatur perangkat daerah yang dimuat dalam Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; Perwali Kota Bontang No.9 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal yakni
Pasal 6A, ayat (1) huruf b Pasal 12, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 19, Pasal 20 ayat (2), ayat (2) huruf e Pasal 24 dan lampiran III
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
MENGUBAH PERATURAN WALI KOTA NOMOR 9 TAHUN 2018
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 55 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada UPT Laboratorium Konstruksi dan Unit Pemeliharaan Rutin Jalan Atau Alat Berat Dinas PU Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pembayaran atas pelayanan pemakaian kekayaan Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, yang merupakan retribusi yang dapat dipungut Daerah;
b. bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan pemungutan retribusi pemakaian kekayaan Daerah Kabupaten Kutai Timur, dipandang perlu mengatur Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Konstruksi dan Unit Pemeliharaan Rutin Jalan/Alat Berat Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten
Kutai Timur dalam Peraturan Bupati;
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 27 tahun 2014; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2003; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; PERDA No. 9 Tahun 2012; PERDA No. 6 Tahun 2013; PERBUP No. 27/02.188.3/HK/V1/2009.
Retribusi pemakaian kekayaan daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan pemakaian kekayaan daerah antara Iain pemakaian tanah, dan bangunan, pemakaian ruangan pesta, pemakaian kendaraan-kendaraan, alat-alat berat milik daerah dan kekayaan Iain milik daerah. Subjek Retribusi pemakaian kekayaan daerah adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan kekayaan daerah yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah. Objek retribusi pemakaian kekayaan daerah adalah pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dalam hal pemakaian / penyewaan kekayaan daerah baik yang sifatnya bergerak maupun tidak bergerak dengan menganut prinsif komersial yang meliputi:
pemakaian peralatan Laboratorium, pengujian material, bahan konstruksi fisik dan alat-alat berat. Pemakaian peralatan laboratorium pengujian material dan konstruksi bangunan fisik dan alat-alat berat selama tidak dipergunakan atau dipakai untuk keperluan dinas dapat dipergunakan atau dipakai oleh umum dengan dikenakan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
25 hlm. 2 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2020
PERWALI Kota Bontang No. 6 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 903/5711/1642-III/BPKAD tentang evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 dan rancangan Peraturan Wali Kota Bontang tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2020, terdapat evaluasi dimana alikasi belanja bantuan keuangan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dipindah ke belanja hibah; Berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring yang dilaksanakan oleh Tim, terdapat beberapa penyempurnaan terhadap Peraturan Wali Kota yang telah ditetapkan dan penyesuaian materi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diubah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perwali Kota Bontang No.6 Tahun 2018.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2018 tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, dengan perubahan pada:
1. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (6);
2. Ketentuan Pasal 8;
3. Ketentuan Pasal 10;
4. Ketentuan Pasal 24 ayat (1), (2), (5) dan (6);
5. Ketentuan Pasal 47 ayat (1);
6. Ketentuan Pasal 48 ayat (1); dan
7. Diantara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan Pasal 57A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
Perwali No.6 Tahun 2018 tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, diubah
12 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat