Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Pasal di dalam peraturan ini memuat: Kriteria TPP; Penganggaran; Besaran dan Komponen TPP; Besaran Tambahan Penghasilan; Persyaratan Pemberian Tambahan Penghasilan; Mekanisme Pembayaran; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Lampiran I tentang Besaran TPP; Lampiran II tentang Unit kerja/jabatan yang diberikan TPP ASN berdasarkan prestasi kerja: Lampiran III tentang Unit kerja/jabatan yang diberikan TPP ASN berdasarkan kondisi kerja; Lampiran IV tentang nama/jenis jabatan dan prosentase besaran TPP ASN berdasarkan kelangkaan profesi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat