KUTIM-PEMKAB-LINGKUNGAN-ASN-PEGAWAI-PENGHASILAN-TAMBAHAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2021 No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK: |
- untuk meningkatkan motivasi, disiplin dan kesejahteraan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, perlu diberikan tambahan penghasilan bagi pegawai dimaksud. Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 Pasal 80 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP No.12 Tahun 2019 Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
- UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.52 Tahun 2009; Perpres No.33 Tahun 2020; Permendagri No.33 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kutim No.2 Tahun 2015
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Pasal di dalam peraturan ini memuat: Kriteria TPP; Penganggaran; Besaran dan Komponen TPP; Besaran Tambahan Penghasilan; Persyaratan Pemberian Tambahan Penghasilan; Mekanisme Pembayaran; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Lampiran I tentang Besaran TPP; Lampiran II tentang Unit kerja/jabatan yang diberikan TPP ASN berdasarkan prestasi kerja: Lampiran III tentang Unit kerja/jabatan yang diberikan TPP ASN berdasarkan kondisi kerja; Lampiran IV tentang nama/jenis jabatan dan prosentase besaran TPP ASN berdasarkan kelangkaan profesi
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
- Peraturan yang Akan Diatur: Pasal 4 ayat (6) bahwa Ketentuan mengenai pemberian insentif Pemungutan Pajak Daerah diatur dalam Peraturan Bupati tersendiri. Pasal 25 ayat (10) bahwa Ketentuan Tambahan Penghasilan bagi tenaga pendidik dan kependidikan akan diatur tersendiri sesuai dengan mekanisme Peraturan Perundangan bidang pendidikan dalam Peraturan Bupati.
- 28 hlm
|