Pendaftaran, pendataan dan penilaian objek pajak dan subjek pajak dilakukan dengan SISMIOP untuk pemeliharaan dan pembentukan basis data. Pelaksanaan pembentukan basis data SISMIOP dilakukan melalui kegiatan: a. Pendaftaran Objek Pajak dan Subjek Pajak; b. Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak; c. Penilaian Objek Pajak
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat