Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2018 tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, dengan perubahan pada: 1. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (6); 2. Ketentuan Pasal 8; 3. Ketentuan Pasal 10; 4. Ketentuan Pasal 24 ayat (1), (2), (5) dan (6); 5. Ketentuan Pasal 47 ayat (1); 6. Ketentuan Pasal 48 ayat (1); dan 7. Diantara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan Pasal 57A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat