Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2018

Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jumlah anggaran belanja Hibah dan Bantuan Sosial ditetapkan paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari total pendapatan asli Daerah.Perhitungan besaran belanja bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk untuk alokasi belanja Bantuan Operaasional Sekolah (BOS) , anggaran belanja Pemilihan Umum kepala Daerah, Program Fasilitasi partisipasi mayarakat, Tentara Manunggal Membangun Desa dan karya bakti berdasarkan ketentuan peraturan- perundang-udangan dan harus dianggarkan dalam belanja Hibah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Bontang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bontang
Tanggal Penetapan
14 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
14 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
14 Oktober 2018
Sumber
BD.2018/NO.6
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bontang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1974 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Bontang No. 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan