Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Bab di dalam peraturan ini memuat: Kedudukan; Susunan organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Lampiran Bagan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Susunan Organisasi terdiri dari: a. Sekretaris Dewan; b. Bagian Umum, membawahkan: Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian; c. Bagian Keuangan; d. Bagian Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat; e. Bagian Persidangan dan Perundangan; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat