PERBUP Kab. Blora No. 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Blora Tahun 2022-2026
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Blora Tahun 2022 - 2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, perlu menctapkan Peraturan Bupati tentang Road Map Reforma si Birokrasi Pemerintah Kabupaten Blora Tahun 2022 - 2026;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Monitoring Dan Evaluasi
Bab III Pembinaan Dan Pengawasan
Bab IV Sistematika
Bab V Pelaksanaan Dan Rencana Aksi
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2022.
bahwa untuk menjamin tercapainya cita-cita dan hrjuan nasional sebagaimana termaksu dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 perlu diselenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden,dan untuk memilih anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah,sebagai sarana perwujdan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194, bahwadiperlukan pengaturan pemilihan umum sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsiitensi dan kepastian hukum serta pemilihan umum yang efektif dan efisien,bahwa pemilihan umum wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujrir,dan adil;
Pasal I ayat (2), pasal S ayat (1), pasal 6, pasal 6A, pasal lg ayat (3), Pasal 19 ayat (1), pasal 20, pasal 22C ayat (1), dan Pasal 228 Undang-Undang Dasar Negara Republii< Indonesia
Tahun 1945
Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
-
327 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Budaya Integritas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih perlu dibangun dan diterapkan budaya integritas terhadap penyelenggara pemerintahan daerah dan aparatur sipil negara; bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, menegaskan perlunya dibangun dan dikembangkan Budaya Integritas di kalangan Penyelenggara Negara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Budaya Integritas.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 67 Tahun 19S8; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Ncgcri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Tentang Pembangunan Budaya Integritas, berisi tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Asas Dan Prinsip Pembangunan Budaya Integritas; Komite Integritas; Pembangunan Budaya Integritas; Pemetaan Komponen Pembangunan Budaya Integritas; Penghargaan; Pembinaan dan Pengawasan; Penganggaran; Ketentuan Lainnya; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
36 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 37 Tahun 2017
kode - etik - dan - perilaku - aparatur - sipil - negara - di - lingkungan - pemerintah - kabupaten - bogor
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD 2017/37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pegawai Aparatur Sipil Negara Kab Bogor yang tertib, berwibawa, dan berintegrasi serta menjaga martabat dan kehormatan berdasarkan PP No 42 Tahun 2004 maka perlu membentuk Perbup Bogor tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kab Bogor.
dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 21 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 12 Tahun 2016; Perbup Bogr No. 23 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Maksud Dan Tujuan, Nilai-Nilai Dasar Dan Nilai-Nilai Organisasi, Kode Etik Dan Kode Perilaku, Penegakan Dan Pemantauan Pelaksanaan Kode Etik Dan Kode Perilaku, Majelis Kode Etik, Pengaduan Pemanggilan Pemerikaan Dan Keputusan Majelis Kode Etik, Sanksi, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
21 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penialain Mandiri Kepatuhan dan Kinerja Intern Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Pemerintah Kabupaten Banjar melalui peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan kinerja Perangkat Daerah, maka perlu didukung dengan penguatan sistem pengendalian intern dan penguatan sistem akuntabilitas kinerja instansi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Banjar; bahwa dalam upaya peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan kinerja Perangkat Daerah, maka diperlukan strategi pengendalian internal pada Perangkat Daerah melalui penilaian mandiri kepatuhan dan kinerja intern Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penilaian Mandiri Kepatuhan dan Kinerja Intern Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati Tentang Penilaian Mandiri Kepatuhan Dan Kinerja Intern Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pelaksanaan Penilaian Mandiri Indikator Kepatuhan Dan Kinerja Intern;
3. Periode Penilaian;
4. Penjaminan Kualitas;
5. Pelaporan Hasil Penilaian Mandiri;
6. Pendanaan;
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 112 Tahun 2021
road map reformasi birokrasi pemerintah kabupaten bone bolango tahun 2021-2024
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 112, BD 2021 (112)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Tahun 2021-2024
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kab. Pohuwato dan Kab. Bone Bolango Provinsi Gorontalo, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Perpres No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, Perda Kab. Bone Bolango No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bone Bolango No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Kab. Bone Bolango No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja, Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah, Permendagri No.135 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah,
Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kab. Bone Bolango Tahun 2021-2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan ini mencabut Perbup Bone Bolango No. 28 Tahun 2018 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kab. Bone Bolango Tahun 2019-2023.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (11), Pasal 5 ayat (6), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 17 ayat (4), Pasal 22 ayat (5), dan Pasal 23 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 19 Tahun 2023.
Perpres ini mengatur tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 yang terdiri atas anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran. Dalam hal terdapat pembentukan dan/atau perubahan kementerian/lembaga, penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2023.
Dalam hal terdapat pengaturan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan berdasarkan Peraturan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Lampiran file: 7 berkas
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2021
Kepegawaian, Aparatur NegaraProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Diubah dengan
Permen PANRB No. 19 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020–2024
Mencabut
Permen PAN & RB No. 16 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi 2015-2019
ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2020-2024
2021
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 18, BN.2021/No.435, jdih.menpan.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Tahun 2015–2019 sudah tidak
sesuai dengan perkembangan hukum oleh karena
telah memasuki periode akhir dari keseluruhan
rangkaian grand design reformasi birokrasi 2010-2025
sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 1 Ayat (2) Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map
Reformasi Birokrasi 2020–2024, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Road Map Reformasi
Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020–2024;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81
Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi
Birokrasi 2010–2025;
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2011 tentang
Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1593);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020
tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020–
2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 441);
Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020–
2024yang selanjutnya disebut Road Map merupakan dokumen
rencana kerja reformasi birokrasi yang merupakan penjabaran
dari Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020–2024;
Road Map memuat:
a. pendahuluan;
b. capaian pelaksanaan reformasi birokrasi internal
2015–2019;
c. sasaran, isu strategis, dan strategi pelaksanaan
reformasi birokrasi Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020–
2024;
d. program, rencana kegiatan, kriteria
keberhasilan,agenda prioritas, waktu pelaksanaan,
tahapan kerja,dan penanggung jawab; dan
e. penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi
Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Tahun 2015–2019 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015, Nomor 1682)
Kepegawaian, Aparatur NegaraProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Mencabut
Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-066/A/JA/04/2012 tentang Penetapan Dokumen Usulan dan Road Map Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2010-2014
Peraturan Jaksa Agung NO. PER-004/A/JA/03/2016, jdih.kejaksaan.go.id : 5 hlm.
Peraturan Jaksa Agung tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Jaksa Agung ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat