Perpu ini mengubah beberapa ketantuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, yaitu penyisipan beberapa pasal yakni Pasal 10A, Pasal 92A, Pasal 568A; perubahan beberapa pasal yakni Pasal 117, Pasal 173, Pasal 179, Pasal 186, Pasal 243, Pasal 276; dan perubahan Lampiran dalam undang-undang ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat