Peraturan Bupati (Perbup) NO. 94, JDIH Kabupaten Bulungan
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Nilai Perolehan Air Tanah
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah; bahwa Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2014 tentang Nilai Perolehan Air Tanah di Kabupaten Bulungan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nilai Perolehan Air Tanah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, Sebagai Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah, Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Nilai Perolehan Air Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak-Pajak Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak-Pajak Daerah.
Peraturan ini mengenai penilaian dan penetapan nilai air tanah yang diperoleh atau digunakan di wilayah Kabupaten Bulungan, dengan mencakup definisi dan kategori air tanah, penilaiaan air tanah, penggunaan dan pemanfaatan, retribusi atau biaya, pengelolaan dan pengawasan, sanksi, dan kebijakan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan dan pemanfaatan air tanah yang adil, berkelanjutan, dan sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan masyarakat dan lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2014 tentang Nilai Perolehan Air Tanah di Kabupaten Bulungan
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 92 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 92, JDIH Kabupaten Bulungan
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dimana penetatapan tarif retribusi diatur dengan peraturan Bupati; meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan; pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan Sebagai UU sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
pengaturan ini mengatur mengenai penyesuaian tarif retribusi atau biaya yang dikenakan untuk layanan pengelolaan sampah atau kebersihan di wilayah Kabupaten Bulungan, dengan mencakup penyesuaian tarif retribusi, dasar penetapan tarif, kewajiban pembayaran, mekanisme pembayaran, dan pengunaan dana. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tarif yang dikenakan adil dan sesuai dengan biaya layanan yang diberikan, serta untuk meningkatkan kualitas layanan pengelolaan sampah di daerah tersebut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan Pmerintahan Desa, perlu mengatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, melaksanakan ketentuan dalam Pasal 15 PERMENDAGRI No. 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah desa, menyatakan baha Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati, pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bulungan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang penetapan UU Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Dan Pendayagunaan Data Profil Desa Dan Kelurahan, PERMENDAGRI No. 111 Tahun 2014 tentang pedoman Teknis Peraturan di Desa, PERMENDAGRI No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah, PERMENDAGRI No. 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan kelurahan, PERMENDAGRI No. 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, PERMENDAGRI No. 84 Tahun 2015 Tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, PERDA Kabupaten BUlungan No. 12 tahun 2005 tentang Pembentukan Desa dan Kelurahan Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan, PERDA Kabupaten Bulungan No. 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, PERDA Kabupaten Bulungan No. 2 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Peraturan Bupati Bulungan No. 14 tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Di Desa, Keputusan Kepala Desa Dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan Bupati Bulungan No. 18 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Peraturan ini mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa umumnya mengatur struktur organisasi dan tata kerja di level pemerintahan desa, dengan mencakup struktur organisasi desa, tugas dan fungsi, tata kerja dan prosedur, hak dan kewajiban, pengelolaan sumber daya, serta Penyusunan Program dan Anggaran. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pemerintahan desa dapat berjalan dengan efisien, efektif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2018.
36 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENGELOLAAN ASET DESA
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan dalam pasal 45 PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa
UU No. 27 Tahun 1595 tentang Penetapan UU Darurat No3 Tahun 1953 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU RI No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapan Dan Belanja Negara, PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Bupati No. 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan ini mengenai berbagai aspek penting terkait pengelolaan dan administrasi aset yang dimiliki oleh desa, dengan mencakup Penataan dan Pengelolaan Aset Desa, Investasi dan Pembukaan, Pemanfaatan Aset, Pengawasan dan Pertanggungjawaban, Penghapusan Aset, serta Penyelesaian Sengketa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2018.
50 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
Kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunannasional yang dilakukan secara sistematis,
terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggungjawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingannasional, upaya mendorong percepatan pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Bulungan diperlukan pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, maupun global, melaksanakan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, menyatakan bahwa untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha pariwisata wajib mendaftarkanusahanya terlebih dahulu kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah, memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan
pendaftaran usaha pariwisata dimaksud,dipandang perlu
mengatur tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, PP No 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, PERDA Kabupaten Bulungan No 1 Tahun 2008 tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah, PERDA Kabupaten Bulungan No 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulungan.
Peraturan ini menganai pengaturan dan administrasi mengenai pendaftaran usaha yang bergerak di bidang pariwisata di Kabupaten Bulungan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa usaha pariwisata di Kabupaten Bulungan beroperasi sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dapat memberikan layanan yang berkualitas kepada wisatawan, sekaligus mempromosikan pengembangan pariwisata yang berkelanjutan dan tertib administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2014.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2011
PERDA Kab. Bulungan No. 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Perubahan Kedua
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD 2011/NO 10, LTD NO 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa umum yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan, kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan
akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan
kemandirian daerah, dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan secara berdayaguna dan berhasilguna, perlu adanya kontribusi dan partisipasi masyarakat melalui pembayaran retribusi daerah, dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 149 ayat (3)
dan Pasal 156 ayat (1), Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur tentang Retribusi Daerah.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, UU No r 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PP No 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, PP No 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Telekomunikasi, PP No 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota, PP No 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, 07/PRT/M/2009, 19/PER/
KOMINFO/03/2009, 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan sampah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, .Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulungan.
Peraturan ini mengenai pungutan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pelayanan atau jasa yang diberikan kepada masyarakat yang dapat dinikmati oleh individu atau kelompok tanpa adanya hubungan langsung dengan aktivitas usaha. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata kelola dan pelaksanaan retribusi jasa umum agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dapat dikelola dengan baik dan berkelanjutan, serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2011.
35 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 41 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Batas Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kecamatan Tanjung Selor
ABSTRAK:
Berdasarkan adanya kesalahan dalam penginputan titik koordinat Unit Permukiman Transmigrasi SP-7 yang mengakibatkan masuknya area tersebut ke dalam wilayah Kelurahan Tanjung Selor Hilir sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bupati Bulungan Nomor 44 Tahun 2018, perlu dilakukan peninjauan dan penetapan kembali batas wilayah Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kecamatan Tanjung Selor.
UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.11 Tahun 2021; Permendagri No.45 Tahun 2016; Perbup Bulungan No.19 Tahun 2018;
Perbup ini mengatur tentang batas Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kecamatan Tanjung Selor, meliputi batas sebelah utara, timur, selatan, dan barat. Batas tersebut ditetapkan dan ditegaskan dengan Pilar Batas Utama (PBU) atau Pilar Acuan Batas Utama (PABU) dengan Titik Koordinat Batas Kelurahan berdasarkan berita acara kesepakatan dan pelacakan di lapangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 44 Tahun 2018 tentang Peta Batas Wilayah Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan (Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2018 Nomor 47)
11 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 42 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Batas Desa Salimbatu Kecamatan Tanjung Palas Tengah
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Permendagri No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa Salimbatu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah.
UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.11 Tahun 2021; Permendagri No.45 Tahun 2016; Perbup Bulungan No.19 Tahun 2018;
Perbup ini mengatur tentang penetapan batas Desa Salimbatu Kecamatan Tanjung Palas Tengah, meliputi batas sebelah utara, timur, selatan, dan barat. Batas tersebut ditetapkan dan ditegaskan dengan Pilar Batas Utama (PBU) atau Pilar Acuan Batas Utama (PABU) dengan Titik Koordinat Batas Desa berdasarkan berita acara kesepakatan batas dan pelacakan di lapangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
15 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 43 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera sesuai amanat UUD 1945, diperlukan tata kelola pemerintahan yang bebas dari praktik kecurangan, karena kecurangan tidak hanya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta nilai-nilai luhur dalam masyarakat. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan integritas dan pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Daerah, diperlukan pengendalian terhadap tindakan kecurangan yang berpotensi pada tindak pidana korupsi.
UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.60 Tahun 2008; PerKa BPKP No.21 Tahun 2016;
Perbup ini mengatur tentang pengendalian kecurangan di lingkungan Pemerintah Daerah, yang meliputi ketentuan umum, ruang lingkup, prinsip dan sasaran, strategi pengendalian kecurangan, pengendalian kecurangan, lingkungan pengendalian kecurangan, perilaku anti kecurangan, satuan tugas pengendalian kecurangan, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 15 Tahun 2014
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 15, LD 2014/NO 15
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang
menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2014, maka perlu dilakukan Perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, UU No 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU NO 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, PP No 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PP No 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, PP No 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, PP No 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan
Penerapan Standar Pelayanan Minimal, PP No 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah, PP No 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, PP No 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, PP No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, PP No 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah, PP No 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, PP No 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, PP No 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara /Daerah, PERPRES No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, PERMENDAGRI No 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, PERMENDAGRI No 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulungan, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2011 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 01 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
Peraturan ini mengenai perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2014 mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2014, dengan mencakup penyesuaian anggaran, revisi pendapatan daerah, modifikasi belanja daerah, pengaturan pembiayaan, prioritas program dan kegiatan. Perubahan dalam APBD seperti ini umumnya bertujuan untuk memastikan anggaran daerah tetap relevan dan responsif terhadap kebutuhan yang berkembang serta tantangan yang dihadapi sepanjang tahun anggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2014.
PERATURAN DAERAH NOMOR 01 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014,
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat