Peraturan ini mengenai penilaian dan penetapan nilai air tanah yang diperoleh atau digunakan di wilayah Kabupaten Bulungan, dengan mencakup definisi dan kategori air tanah, penilaiaan air tanah, penggunaan dan pemanfaatan, retribusi atau biaya, pengelolaan dan pengawasan, sanksi, dan kebijakan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan dan pemanfaatan air tanah yang adil, berkelanjutan, dan sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan masyarakat dan lingkungan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat