pengaturan ini mengatur mengenai penyesuaian tarif retribusi atau biaya yang dikenakan untuk layanan pengelolaan sampah atau kebersihan di wilayah Kabupaten Bulungan, dengan mencakup penyesuaian tarif retribusi, dasar penetapan tarif, kewajiban pembayaran, mekanisme pembayaran, dan pengunaan dana. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tarif yang dikenakan adil dan sesuai dengan biaya layanan yang diberikan, serta untuk meningkatkan kualitas layanan pengelolaan sampah di daerah tersebut.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat