Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 92 Tahun 2022

Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

pengaturan ini mengatur mengenai penyesuaian tarif retribusi atau biaya yang dikenakan untuk layanan pengelolaan sampah atau kebersihan di wilayah Kabupaten Bulungan, dengan mencakup penyesuaian tarif retribusi, dasar penetapan tarif, kewajiban pembayaran, mekanisme pembayaran, dan pengunaan dana. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tarif yang dikenakan adil dan sesuai dengan biaya layanan yang diberikan, serta untuk meningkatkan kualitas layanan pengelolaan sampah di daerah tersebut.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 92 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
92
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
JDIH Kabupaten Bulungan
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 41 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan