Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2014

Tanda Daftar Usaha Pariwisata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini menganai pengaturan dan administrasi mengenai pendaftaran usaha yang bergerak di bidang pariwisata di Kabupaten Bulungan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa usaha pariwisata di Kabupaten Bulungan beroperasi sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dapat memberikan layanan yang berkualitas kepada wisatawan, sekaligus mempromosikan pengembangan pariwisata yang berkelanjutan dan tertib administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
03 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2014
Tanggal Berlaku
03 Juni 2014
Sumber
LD 2014/NO 7
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 443 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan