Peraturan ini menganai pengaturan dan administrasi mengenai pendaftaran usaha yang bergerak di bidang pariwisata di Kabupaten Bulungan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa usaha pariwisata di Kabupaten Bulungan beroperasi sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dapat memberikan layanan yang berkualitas kepada wisatawan, sekaligus mempromosikan pengembangan pariwisata yang berkelanjutan dan tertib administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat