Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021 tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, BD 2023 (1)
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2018 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan, perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021 tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PP No.94 Tahun 2021; Keppres No.68 Tahun 1995; Peraturan Bupati Bulungan No.41 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini menetapkan perubahan jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil, yaitu pada hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.30 WITA hingga 16.30 WITA dengan istirahat pukul 12.00 hingga 13.00 WITA, serta pada hari Jumat dimulai pukul 07.30 WITA hingga 16.30 WITA dengan istirahat pukul 11.30 hingga 13.00 WITA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021 tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
Jam kerja pada bulan Ramadhan atau di waktu yang lain akan diatur lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
4 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 78 Tahun 2022
perubahan peraturan - kedudukan - susunan organisasi - tugas dan fungsi - tata kerja - inspektorat - kabupaten bulungan
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 78, BD 2022 (78)
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 dan Pasal 21 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Bulungan. Serta beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Bulungan perlu diubah untuk memperkuat peran dan kapasitas Inspektorat agar lebih independen dan obyektif dalam rangka mewujudkan
penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2016; dan Peraturan Bupati Bulungan Nomor 35 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat perubahan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 ditambah huruf g yang berisikan Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional. Diantara huruf d dan huruf e, ayat (2) Pasal 4 disisipkan 2 (dua) huruf yakni, huruf d1 dan huruf d2, yang berbunyi pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni, Pasal 10A, yang berbunyi: (1) Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Inspektur dalam menyiapkan, menyusun dan mengkoordinasikan, pembinaan serta melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan
terhadap pelaksanaan investigasi dan pengaduan Masyarakat; (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kerja Investigasi dan
Pengaduan Masyarakat; b. perencanaan program penanganan khusus; c. pengoordinasian pelaksanaan penanganan kasus dan pengaduan masyarakat; d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi penanganan kasus dan pengaduan masyarakat;
e. penyusunan pedoman dan pemberian bimbingan teknis investigasi dan pencegahan
korupsi, kolusi, dan nepotisme; f. pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian kebenaran laporan pengaduan; g. pelaksanaan audit atas penyesuaian harga, audit klaim dan audit merugikan keuangan negara, audit penghitungan kerugian keuangan negara dan pemberian keterangan ahli pada instansi pusat dan daerah, dan/atau kegiatan lain serta upaya pencegahan korupsi; h. pemeriksaan dalam rangka penjatuhan sanksi administrasi kepada Kepala Daerah dan DPRD; i. pelaksanaan analisis, evaluasi dan pengolahan hasil pengawasan bidang penugasan investigasi; j. pelaksanaan dan pembinaan penegakan
integritas di lingkungan pemerintah daerah; k. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut
hasil pengawasan; l. pengawasan pelaksanaan Reformasi birokrasi; dan m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2022.
Peraturan ini terdiri dari 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bulungan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Instansi Daerah melakukan Penyetaraan Jabatan dan Penyederhanaan Birokrasi;
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 21 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan;
Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bulungan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 163 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Provinsi, Kabupaten dan Kota
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V JABATAN
BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VII TATA KERJA
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bulungan
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2020
PendidikanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Bulungan No. 14 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH KABUPATEN BULUNGAN
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH KABUPATEN BULUNGAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD 2020/NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Bulungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan saat ini sehingga perlu diubah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah;
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Bulungan;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Bulungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah diubah pada Pasal 15 yaitu Untuk mendapatkan bantuan dana BOSDA, sekolah harus memenuhi dan melengkapi persyaratan administrasi sekolah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Bulungan
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH PADA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM KABUPATEN BULUNGAN
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, BD 2018/NO 3
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH PADA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
menunjang kelancaran pelaksana sebagian tugas Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Bulungan, khususnya dalam penyediaan jasa layanan pendampingan terpadu bagi koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah Kabupaten Bulungan, ketentuan dalam pasal 22 ayat (1) dan (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2016, pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk UPT, UPT dibentuk untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat daerah induknya, sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 22 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2016 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah PLUT KUMKM Pada Dinas
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah Kabupaten Bulungan.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, UU No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, UU No 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 17 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, PERPRES No 62 Tahun 2015 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor: 02/per/m.kukm/1/2016 tentang Pendampingan Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil, PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, PERMENDAGRI No 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Surat Deputi Bidang Restukturisasi Usaha Nomo: 139/dep.4/IV/2016 peraturan deputi tentang Juknis PLUTKUMKM, Surat Deputi restrukturisasi usaha Nomor: 148/dep.4/IV/2016 Peraturan Deputi tentang Petunjuk Teknis Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) TA 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan.
Peraturan ini mengenai pembentukan dan pengelolaan unit khusus yang bertugas untuk memberikan layanan dan dukungan kepada koperasi serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di daerah tersebut. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan struktur yang efektif dalam memberikan layanan terpadu dan mendukung pengembangan koperasi serta UMKM di Kabupaten Bulungan, sehingga dapat meningkatkan kinerja dan kontribusi sektor koperasi dan UMKM terhadap ekonomi daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2017
KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN DALAM RANGKA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN DAN PEMBINAAN KEPEGAWAIAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, BD 2017/NO.2
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN DALAM RANGKA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN DAN PEMBINAAN KEPEGAWAIAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
Dalam rangka lebih meningkatkan disiplin dan kinerja Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan, dipandang perlu mengatur kembali tentang kriteria pemberian tambahan penghasilan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2016 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Dan Pembinaan Kepegawaian Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan perlu ditinjau kembali untuk diganti.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No. 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PERMENDAGRI No r 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah
Peraturan ini mengenai kriteria pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan pembinaan kepegawaian. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan yang layak kepada pegawai negeri serta mendorong peningkatan kinerja dan komitmen mereka dalam menjalankan tugas. Untuk rincian yang lebih spesifik dan lengkap, Anda bisa merujuk langsung ke teks Peraturan Bupati Bulungan Nomor 2 Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2018
KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN DALAM RANGKA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN DAN PEMBINAAN KEPEGAWAIAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 11, BD 2018/NO 11
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN DALAM RANGKA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN DAN PEMBINAAN KEPEGAWAIAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
dalam rangka lebih meningkatkan disiplin dan kinerja Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan, dipandang perlu mengatur kembali tentang kriteria pemberian tambahan penghasilan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017, sebagaiamana telah diubah dalam Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Dan Pembinaan Kepegawaian
Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah Dan Calon Pegawai
Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bulungan, sebagaimana telah diubah dalam Peraturan
Bupati Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan
Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kriteria Pemberian
Tambahan Penghasilan Dalam Rangka Meningkatkan
Kesejahteraan Dan Pembinaan Kepegawaian Kepada
Pegawai Negeri Sipil Daerah Dan Calon Pegawai Negeri Sipil
Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan
perlu ditinjau kembali untuk diganti, pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan dan Pembinaan Kepegawaian Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No. 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan ini mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan dan Pembinaan Kepegawaian kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan, secara keseluruhan, peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas mengenai pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai dan calon pegawai negeri sipil agar kebijakan tersebut dapat dilaksanakan secara adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip kepegawaian yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kriteria
Pemberian Tambahan Penghasilan Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Dan Pembinaan Kepegawaian Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan
12 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 83 Tahun 2022
PERBUP Kab. Bulungan No. 28 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PEMANFAAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BULUNGAN
PEDOMAN PENGELOLAAN - PEMANFAAATAN DANA KAPITASI - JAMINAN KESEHATAN NASIONAL - FASILITAS KESEHATAN - FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 83, BD 2022 (83)
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemanfaaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemanfaaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan. Serta Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017
tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemanfaaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; dan Peraturan Bupati Bulungan Nomor 28 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang beberapa perubahan atas peraturan Bupati Nomor 28
Tahun 2017 yakni mengubah Ketentuan Pasal 18 dan Ketentuan Pasal 20.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2022.
Peraturan ini terdiri dari 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 13 Tahun 2017
KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN DALAM RANGKA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN DAN PEMBINAAN KEPEGAWAIAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 13, BD 2017/NO 13
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN DALAM RANGKA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN DAN PEMBINAAN KEPEGAWAIAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
Dalam rangka efektivitas pelaksanaan kegiatan Upacara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan dipandang perlu mengubah jadwal apel pagi menjadi jadwal Upacara, untuk itu Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan dan Pembinaan Kepegawaian Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan perlu disesuaikan.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No. 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Dalam Rangka
Meningkatkan Kesejahteraan dan Pembinaan Kepegawaian
Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai
Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bulungan.
Peraturan ini mengenai kriteria pemberian tambahan penghasilan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pembinaan kepegawaian kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dan calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemberian tambahan penghasilan dilakukan dengan adil dan transparan, serta dapat meningkatkan motivasi dan kesejahteraan PNSD dan CPNSD, serta mendukung pembinaan kepegawaian yang efektif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2017.
PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG
KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN DALAM RANGKA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN DAN PEMBINAAN KEPEGAWAIAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULUNGAN
4 Halaman
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2022
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 58, BN.2022/No.295, jdih.kemendagri.go.id: 13 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur dengan Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat