Peraturan ini mengenai tata cara pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi yang diperuntukkan bagi fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes tingkat pertama) seperti puskesmas atau klinik milik pemerintah daerah. Dana kapitasi adalah dana yang diterima oleh fasilitas kesehatan dari BPJS Kesehatan sebagai pembayaran tetap untuk setiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terdaftar. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana kapitasi digunakan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang dimiliki oleh pemerintah daerah, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi peserta JKN di Kabupaten Bulungan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat