Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 28 Tahun 2017

PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PEMANFAAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BULUNGAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengenai tata cara pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi yang diperuntukkan bagi fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes tingkat pertama) seperti puskesmas atau klinik milik pemerintah daerah. Dana kapitasi adalah dana yang diterima oleh fasilitas kesehatan dari BPJS Kesehatan sebagai pembayaran tetap untuk setiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terdaftar. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana kapitasi digunakan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang dimiliki oleh pemerintah daerah, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi peserta JKN di Kabupaten Bulungan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 28 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PEMANFAAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BULUNGAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
11 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2017
Tanggal Berlaku
11 Desember 2017
Sumber
BD 2017/NO 28
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 526 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Bulungan No. 83 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemanfaaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan