Peraturan ini mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan dan Pembinaan Kepegawaian kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan, secara keseluruhan, peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas mengenai pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai dan calon pegawai negeri sipil agar kebijakan tersebut dapat dilaksanakan secara adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip kepegawaian yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat