Peraturan ini memuat perubahan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 ditambah huruf g yang berisikan Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional. Diantara huruf d dan huruf e, ayat (2) Pasal 4 disisipkan 2 (dua) huruf yakni, huruf d1 dan huruf d2, yang berbunyi pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni, Pasal 10A, yang berbunyi: (1) Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Inspektur dalam menyiapkan, menyusun dan mengkoordinasikan, pembinaan serta melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan investigasi dan pengaduan Masyarakat; (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kerja Investigasi dan Pengaduan Masyarakat; b. perencanaan program penanganan khusus; c. pengoordinasian pelaksanaan penanganan kasus dan pengaduan masyarakat; d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi penanganan kasus dan pengaduan masyarakat; e. penyusunan pedoman dan pemberian bimbingan teknis investigasi dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme; f. pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian kebenaran laporan pengaduan; g. pelaksanaan audit atas penyesuaian harga, audit klaim dan audit merugikan keuangan negara, audit penghitungan kerugian keuangan negara dan pemberian keterangan ahli pada instansi pusat dan daerah, dan/atau kegiatan lain serta upaya pencegahan korupsi; h. pemeriksaan dalam rangka penjatuhan sanksi administrasi kepada Kepala Daerah dan DPRD; i. pelaksanaan analisis, evaluasi dan pengolahan hasil pengawasan bidang penugasan investigasi; j. pelaksanaan dan pembinaan penegakan integritas di lingkungan pemerintah daerah; k. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan; l. pengawasan pelaksanaan Reformasi birokrasi; dan m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Inspektur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat