Peraturan ini mengenai kriteria pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan pembinaan kepegawaian. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan yang layak kepada pegawai negeri serta mendorong peningkatan kinerja dan komitmen mereka dalam menjalankan tugas. Untuk rincian yang lebih spesifik dan lengkap, Anda bisa merujuk langsung ke teks Peraturan Bupati Bulungan Nomor 2 Tahun 2017.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat