Peraturan ini mengenai mekanisme penggunaan dan pertanggungjawaban dana bantuan operasional yang diberikan kepada sekolah-sekolah di Kabupaten Bulungan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana bantuan operasional sekolah digunakan secara efektif dan efisien untuk mendukung kegiatan pendidikan, serta untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana tersebut di lingkungan sekolah-sekolah di Kabupaten Bulungan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat