UU No. 18 Tahun 1951 tentang Perubahan UU No. 15 Tahun 1950 RI untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Satu Kabupaten yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bantul dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kabupaten Bantul di Daerah Istimewa Yograkarta
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yograkarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Bantul di Daerah Istimewa Yoryakarta, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945; dan UU Nomor 13 Tahun 2012.
UU ini mengatur mengenai Kabupaten Bantul di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Bantul terdiri atas 17 (tujuh belas) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Bantul berkedudukan di Kecamatan Bantul.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bantul dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogiakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yoryakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/ 101), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 18 Tahun 1951 tentang Perubahan UU No. 15 Tahun 1950 RI untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Satu Kabupaten yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Gunungkidul dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kabupaten Gunungkidul di Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yograkarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Gunungkidul di Daerah Istimewa Yoryakarta, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945; dan UU Nomor 13 Tahun 2012.
UU ini mengatur mengenai Kabupaten Gunungkidul di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Gunungkidul terdiri atas 18 (delapan belas) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Gunungkidul berkedudukan di Kecamatan Wonosari.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Gunungkidul dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogiakarta (Berita Negara RI No. 44 Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yoryakarta Menjadi Satu Kabupaten dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo (LN 1951/ 101), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Donggala dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kabupaten Donggala di Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Donggala, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
UU ini mengatur mengenai Kabupaten Donggala di Provinsi Sulawesi Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Donggala terdiri atas 16 (enam belas) Kecamatan.Ibu Kota Kabupaten Donggala berkedudukan di Kecamatan Banawa.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Donggala dalam Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
ABSTRAK:
Undang-undang No. 24 Prp. tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi berhubung dengan perkembangan masyarakat kurang mencukupi untuk dapat mencapai hasil yang diharapkan, dan oleh karenanya Undang-undang tersebut perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal-pasal 5 ayat (1), 20 ayat (1) dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945; UU No. 13 tahun 1961; UU No. 15 tahun 1961; UU No. 14 tahun 1967; dan UU No. 18 tahun 1961.
UU ini mengatur mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi. Penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi dijalankan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku, sekedar tidak ditentukan lain dalam Undang-undang ini.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 1971.
UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
Mencabut
Ordonansi Cukai Minyak Tanah (Ordonnantie Van 27 Desember 1886 Stbl. 1886 No. 249 dan Ordonnantie Van 11 Mai 1908 Stbl. 1908 No. 361), sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Prp Tahun 1965 tentang Kebijaksanaan Penerimaan Negara Tahun 1966
Ordonansi Cukai Alkohol Sulingan (Ordonnantie Van 27 Februari 1898 Stbl. 1898 No. 90 en 92 dan Ordonnantie Van 10 Juli 1923 Stbl. 1923 No. 344), sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Prp Tahun 1965 tentang Kebijaksanaan Penerimaan Negara Tahun 1966
Ordonansi Cukai Bir (Bieraccijns Ordonnantie Stbl. 1931 No. 488 en 489), sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Prp Tahun 1965 tentang Kebijaksanaan Penerimaan Negara Tahun 1966
Ordonansi Cukai Tembakau (Tabacsaccijn Ordonnantie Stbl. 1932 No. 517) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Prp Tahun 1965 tentang Kebijaksanaan Penerimaan Negara Tahun 1966
Ordonansi Cukai Gula (Suikeraccijns Ordonnantie Stbl. 1933 No. 351) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Prp Tahun 1965 tentang Kebijaksanaan Penerimaan Negara Tahun 1966
Peraturan perundang-undangan cukai yang selama ini dipergunakan sebagai dasar pemungutan cukai, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan perekonomian nasional. Dasar hukum pemungutan cukai yang berlaku selama ini, terdiri dari beberapa ordonansi yang memberi perlakuan berbeda-beda dalam pengenaan cukainya, sehingga kurang mencerminkan asas keadilan dan belum dapat memanfaatkan potensi objek cukai yang ada secara optimal serta kurang memperhatikan aspek perlindungan masyarakat. Bahwa oleh karena itu perlu dibentuk undang-undang tentang cukai yang berorientasi pada pembangunan nasional serta berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2), Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Dalam UU ini diatur mengenai penetapan barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu yang dikenai cukai. Barang-barang yang dikenai cukai disebut Barang Kena Cukai. Pengenaan cukai mulai berlaku untuk Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia pada saat selesai dibuat dan untuk Barang Kena Cukai yang diimpor pada saat pemasukannya ke dalam Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Kepabeanan. Cukai atas Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia, dilunasi pada saat pengeluaran Barang Kena Cukai dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1996.
Dengan berlakunya undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi : 1) Ordonansi Cukai Minyak Tanah (Ordonnantie Van 27 Desember 1886 Stbl. 1886 No. 249 dan Ordonnantie Van 11 Mai 1908 Stbl. 1908 No. 361), sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Prp Tahun 1965 tentang Kebijaksanaan Penerimaan Negara Tahun 1966 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 121); 2) Ordonansi Cukai Alkohol Sulingan (Ordonnantie Van 27 Februari 1898 Stbl. 1898 No. 90 en 92 dan Ordonnantie Van 10 Juli 1923 Stbl. 1923 No. 344), sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Prp Tahun 1965 tentang Kebijaksanaan Penerimaan Negara Tahun 1966 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 121); 3) Ordonansi Cukai Bir (Bieraccijns Ordonnantie Stbl. 1931 No. 488 en 489), sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Prp Tahun 1965 tentang Kebijaksanaan Penerimaan Negara Tahun 1966 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 121); 4) Ordonansi Cukai Tembakau (Tabacsaccijn Ordonnantie Stbl. 1932 No. 517) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Prp Tahun 1965 tentang Kebijaksanaan Penerimaan Negara Tahun 1966 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 121); 5) Ordonansi Cukai Gula (Suikeraccijns Ordonnantie Stbl. 1933 No. 351) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Prp Tahun 1965 tentang Kebijaksanaan Penerimaan Negara Tahun 1966 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 121).
Penjelasan : 14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12, Pasal 13 ayat (3), Pasal 15 ayat (6), Pasal 16 ayat (5), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019;
Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Perizinan
3. Tarif Penggunaan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Ruang Milik Jalan
4. Kerja Sama Penyelenggaraan Fasilitas Parkir
5. Pakaian Seragam dan Tanda Pengenal Juru Parkir Serta Tanda Bukti Parkir
6. -
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Isi 7 Halaman, Lampiran 9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 6 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Kepegawaian, Aparatur Negara
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2022 NOMOR 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK:
bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah
satu bentuk penghargaan kepada Pegawai Aparatur Sipil
Negara dalam rangka meningkatkan produktifitas kerja dan
disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat ( 1) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Walikota
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor
41 Tahun 2021;
bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan
Walikota sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang
dilakukan oleh Tim Pelaksana Penyusunan Kebijakan
mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara maka perlu dilakukan kembali perubahan
Peraturan Walikota dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pemberdayaan Anggaran Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 7 TAHUN 2021
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 7 TAHUN 2022
205 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
bahwa Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk meningkatkan disiplin, kinerja, dan produktivitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan, maka dalam rangka penyesuaian ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, sehingga perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Katingan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pcmerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Behan Kerja di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Katingan;
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 14 dan ketentuan Pasal 17 ditambahkan 2 ayat yakni ayat (4) dan ayat (5)
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
Peraturan Bupati Katingan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2022 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI BENGKULU SELATAN NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kinerja
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, perlu menetapkan
Indikator Kinerja Utama sebagai dasar pengukuran
keberhasilan pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis
yang telah ditetapkan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik
Indonesia Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman
Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan
Instansi Pemerintah, perlu ditetapkan indikator kinerja utama
untuk Pemerintah Kabupaten dan Organisasi Perangkat
Daerah serta unit kerja mandiri di bawahnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Bengkulu Selatan tentang Penetapan Indikator Kinerja
Utama (
1. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan
Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2828);
3. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang–Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan
dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/09/M.PAN/5/2007
tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama
di Lingkungan Instansi Pemerintah;
11. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/20/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman
Penyusunan Indikator Kinerja Utama;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 03
tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2021–2026
(Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2021
Nomor 03);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2016 Nomor 9).
PENGKOORDINASIAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PAJAK REKLAME
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah khususnya melalui Pajak Reklame, dengan menetapkan Nilai Sewa Reklame sesuai perkembangan perekonomian masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Sampang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame.
Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 tahun 2020; Peraturan Bupati Kabupaten Sampang Nomor 78 Tahun 2020
peraturan ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame. perubahan yaitu Ketentuan Pasal 6 Ayat (5) diubah menjadi Tabel Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame (NSR) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
mengubah Peraturan Bupati Sampang Nomor 7 Tahun 2020
jumlah 6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat