Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 14 dan ketentuan Pasal 17 ditambahkan 2 ayat yakni ayat (4) dan ayat (5)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat