Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2024

Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Kriteria Pemberian TPP-ASN; 4. Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara; 5. Pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawal Aparatur Sipil Negara; 6. Tata Cara Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil; 7. Pengelola Data; 8. Tim Monitoring dan Evaluasi; 9. TPP-ASN yang diangkat Pj, PLH, dan PLT 10. Ketentuan Lain-lain; 11. Ketentuan Peralihan; dan 12. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
21 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2024
Tanggal Berlaku
01 Januari 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No. 778
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 87 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Katingan No. 3 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
  2. PERBUP Kab. Katingan No. 7 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan