1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Kriteria Pemberian TPP-ASN; 4. Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara; 5. Pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara; 6. Tata Cara Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil; 7. Pengelola Data; 8. Tim Monitoring dan Evaluasi; 9. TPP-ASN yang diangkat Pj, Plh, dan Plt; 10. Ketntuan Lain-lain; 11. Ketentuan Peralihan; dan 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat