Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2021

Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Kriteria Pemberian TPP-ASN; 4. Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara; 5. Pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara; 6. Tata Cara Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil; 7. Pengelola Data; 8. Tim Monitoring dan Evaluasi; 9. TPP-ASN yang diangkat Pj, Plh, dan Plt; 10. Ketntuan Lain-lain; 11. Ketentuan Peralihan; dan 12. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
03 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2021
Tanggal Berlaku
02 Januari 2021
Sumber
BD.2021/No.609
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
Halaman ini telah diakses 473 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Katingan No. 6 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan