Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Objek, subyek, dasar pengenaan dan tarif pajak; 3. Tata Cara Pendaftaran dan pendataan; 4. Tata Cara Penghitungan dan penetapan pajak; 5. Masa Pajak; 6. Tata Cara Pembayaran; 7. Tata Cara Angsuran dan atas penundaan serta syarat-syaratnya; 8. Tata Cara Penagihan Pajak; 9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi Pajak; 10. Keringanan dan pembebasan Pajak; 11. Keberatan dan banding; 12. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 13. Penghapusan Piutang Pajak; 14. Pendelegasian Kewenangan; 15. Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat