Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2020

Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Objek, subyek, dasar pengenaan dan tarif pajak; 3. Tata Cara Pendaftaran dan pendataan; 4. Tata Cara Penghitungan dan penetapan pajak; 5. Masa Pajak; 6. Tata Cara Pembayaran; 7. Tata Cara Angsuran dan atas penundaan serta syarat-syaratnya; 8. Tata Cara Penagihan Pajak; 9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi Pajak; 10. Keringanan dan pembebasan Pajak; 11. Keberatan dan banding; 12. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 13. Penghapusan Piutang Pajak; 14. Pendelegasian Kewenangan; 15. Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
19 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2020
Tanggal Berlaku
19 Februari 2020
Sumber
BD Kabupaten Sampang Tahun 2020 No 7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 479 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Sampang No. 12 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PAJAK REKLAME

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan