Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PAJAK REKLAME

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame. perubahan yaitu Ketentuan Pasal 6 Ayat (5) diubah menjadi Tabel Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame (NSR) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PAJAK REKLAME
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
01 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2021
Tanggal Berlaku
01 Februari 2021
Sumber
BD Kab. Sampang Tahun 2021 No. 12
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 76 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Sampang No. 7 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan