peraturan ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame. perubahan yaitu Ketentuan Pasal 6 Ayat (5) diubah menjadi Tabel Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame (NSR) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat