Peraturan ini mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Perizinan 3. Tarif Penggunaan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Ruang Milik Jalan 4. Kerja Sama Penyelenggaraan Fasilitas Parkir 5. Pakaian Seragam dan Tanda Pengenal Juru Parkir Serta Tanda Bukti Parkir 6. - 7. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat