Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Perizinan 3. Tarif Penggunaan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Ruang Milik Jalan 4. Kerja Sama Penyelenggaraan Fasilitas Parkir 5. Pakaian Seragam dan Tanda Pengenal Juru Parkir Serta Tanda Bukti Parkir 6. - 7. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klungkung
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Semarapura
Tanggal Penetapan
29 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2021
Tanggal Berlaku
29 Januari 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2021 Nomor 8
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klungkung
Bidang
Halaman ini telah diakses 243 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan