Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sambas Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Serta Pegawai Tidak tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa pedoman perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, pegawai negeri sipil serta pegawai tidak tetap di lingkungan pemerintah kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2017 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 56 Tahun 2016;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 2014, UU no.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.4 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan pasal 1, pasal 6, pasal 9, pasal 16 Peraturan Bupati No.56 Tahun 2016;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
Peraturan Bupati ini memiliki 5 halaman;
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK.02/2014
Peraturan Menteri Keuangan NO. 165/PMK.02/2014, BN.2014/NO.1163,jdih.kemenkeu.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 114 Tahun 2019
PERBUP Kab. Kubu Raya No. 83 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Mengubah
PERBUP Kab. Kubu Raya No. 38 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
PERBUP Kab. Kubu Raya No. 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 114, BD.2019/NO.115, LL Kab. Kubu Raya : 16 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 32 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbsis Akrual Khusunyan terhadap Aset Tetap dan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sebgaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 38 Tahun 2016; bahwa berdasarkan pertimbanagan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 32 tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.71 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.13 Tahun 2006, diubah Permendagri No.21 Tahun 2011, Permendagri NO.108 Tahun 2016, Perbup Kubu Raya No.32 Tahun 2014, Diubah Perbup No.38 Tahun 2016, Perbup Kubu Raya No.33 Tahun 2014, diubah Perbup Kubu Raya No.38 Tahun 2015, Perbup Kubu Raya No.34 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 32 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA
3 HALAMAN DAN 13 HALAMAN LAMPIRAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retrbusi Daerah, mengamanatkan pengaturan Retribusi Terminal di atur dengan peraturan daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 16 Tahun 1991 tentang Restribusi Terminal Angkutan Penumpang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dewasa ini, maka perlu untuk ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Terminal;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 2S Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008;
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; 3. GOLONGAN RETRIBUSI; 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 5. PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF; 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 7. WILAYAH PEMUNGUTAN; 8. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 9. SANKSI ADMINISTRASI; 10. TATA CARA PENAGIHAN; 11. KEDALUWARSA PENAGIHAN; 12. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; 13. KETENTUAN PENYIDIKAN; 14. KETENTUAN PIDANA; 15. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 16 Tahun 1991 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 1992 Nomor 7 Seri B Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
12
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 10 Tahun 2020
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 1 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyesuaikan perkembangan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen bagiPenyelenggara Negara pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk melaporkan kekayaannya;
b. bahwa berdasarka Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Laporan HartaKekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);UU No. 28 Tahun 1999 (LN 1999 No. 75, TLN No. 3851);UU No. 31 Tahun 1999 (LN 1999 No. 140, TLN No. 3874) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 (LN 2001 No. 134, TLN No. 4150);UU No. 30 Tahun 2002 (LN 2002 No. 137, TLN No. 4250) sebagaimana telat diubah dengan UU No. 1 Tahun 2015 (LN 2005 No. 31, TLN No. 5661);UU No. 26 Tahun 2004 (LN 2004 No. 105, TLN No. 4422);UU No. 5 Tahun 2014 (LN 2014 No. 6, TLN No. 5494);UU No. 23 Tahun 2014 (LN 2014 No. 244, TLN No. 5587) sebagaimana telah diubah UU No. 9 Tahun 2015 (LN 2015 No. 58, TLN No. 5679);PP No. 53 Tahun 2010 (LN 2010 No. 74, TLN No. 5135);Permendagri No. 80 Tahun 2015 (BN 2015 No. 2036) sebagaimana telah diubah Permendagri No. 120 Tahun 2018 Perubahan atas Permendagri No. 80 Tahun 2015 (BN 2019 No. 157); Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016;
(1) Penyelenggara Negara yang berstatus Pegawai Negeri Sipil jika tidak menyampaikan LHKPN, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j dan huruf k, diberikan sanksi disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang disiplin pegawai.
(2) Sanksi disiplin tingkat sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
dari :
a. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
b. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
c. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2020.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo
Nomor 1 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 16 Tahun 2001
tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Wonosobo Nomor 1 Tahun 1999 Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi dan situasi
ekonomi sehingga perlu dirubah dan disesuaikan dengan
perkembangan keadaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor 3
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor 1
Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 16 Tahun 2001.
Peraturan ini mengubah Ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 1999 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 1999 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 82 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Biaya Jasa Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Puskesmas di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Palembang sebagai BLUD berdasarkan Keputusan Walikota No. 443 Tahun 2011, sebagai unit kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD), sejalan dengan ketentuan Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, maka perlu mengatur besaran biaya jasa pelayanan kesehatan di Puskesmas. Guna memenuhi kebutuhan dan menutupi biaya penyediaan jasa pelayanan kesehatan dan peningkatan kualitas pelayanan di puskesmas serta penambahan fasilitas pelayanan kesehatan termasuk pelayanan sub spesialis di puskesmas tersebut. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmendagri No. 20 Tahun 1994; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, komponen pelayanan kesehatan, jasa pelayanan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, besarnya biaya jasa pelayanan kesehatan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2011.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 49 Tahun 2012
PERBUP Kab. Purworejo No. 56 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 49 Tahun 2012 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purworejo
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2012/No.49 Seri E Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, telah
diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 34.A.
Tahun 2008 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Purworejo sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 14 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 34.A
Tahun 2008 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Purworejo; b. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan dan
tingkat kebutuhan, maka Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Purworejo sebagaimana
dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai lagi sehingga
perlu segera dilakukan penyesuaian dengan menerbitkan
peraturan yang baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua At.as
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 34.A. Tahun 2008
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Purworejo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 t.entang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
, Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Oaerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Oaerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Oaerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
9. Pcraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pcngelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran NegllJ"a Republik Indonesia Nomor
4502);
10. Pcraturan Pcmerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Oaerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nornor 136, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4574 ); Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575 ); Peraturan Pemerintah Nomor 57
Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
11. Peraturan Pcroerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Oaerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Pcraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun Tahun 2009
tentang Sistem Pengendalian lnstansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tent.ang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Dacrah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan
Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 540);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah
Kabupaten Purworcjo Tahun 2007 Nomor 3);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun
2008 Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2003 Nomor 3);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2008 Nomor 4);
21. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 14.A Tahun 2008
tentang Pedoman Pelaksanaan Penatausahaan Anggaran
Pendapat.an dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 30 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Alas Bupati Purworejo
Nomor 14.A Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan
Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Purworejo (Berita Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2011 Nomor 30);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Purworejo mengatur tentang:
a. penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum dalam rangka
meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap
anggaran, antar periode, maupun antar entitas akuntansi;
b. dasar-dasar penyajian Laporan Realisa.si Anggaran untuk Pemerintah
Kabupaten Purworejo dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas
sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan;
c. dasar-dasar penyajian Neraca untuk Pemerintah Kabupaten Purworejo
dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan
oleh peraturan perundang-undangan;
d. dasar-dasar penyajian Laporan Arus Kas yang memberikan informasi
historia mengenai perubahan Kas dan setara kas Pemerintah Kabupaten
Purworejo dengan mengklasifikasikan arus kas berdasarkan aktivitas
operasi, investasi aset non-keuangan, pembiayaan, dan non-anggaran
selama satu periode akuntansi;
e. dasar-dasar penyajian dan pengungkapan yang diperlukan pada Catatan
atas Laporan Keuangan yang memuat hal-hal yang mempengaruhi
pelaksanaan anggaran seperti kebijakan fiskal moneter, sebab-sebab
terjadinya perbedaan yang material antara anggaran dan realisasinya,
serta daftar-daftar yang merinci lebih lanjut angka-angka yang dianggap
perlu untuk dijelaskan;
f. dasar pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan dalam akuntansi aset,
kewajiban, ekuitas dana, pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta
penyajiannya dalam laporan keuangan;
g. perlakuan akuntansi atas koreksi kesalahan, perubahan kebijakan
akuntansi, dan peristiwa luar biasa;
h. penyusunan laporan keuangan konsolidasian untuk entitas akuntansi
meliputi SKPD dan PPKD dalam rangka menyajikan laporan
keuangan Pemerintah Daerah untuk tujuan umum demi meningkatkan
kualitas dan kelengkapan laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2012.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka :
a. Peraturan Bupati Nomor 34.A Tahun 2008 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Purworejo (Serita Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2008 Nomor 25.A);
b. Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pedoman Kapitalisasi
Barang Milik/Kekayaan Daerah (Serita Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2010 Nomor 36);
c. Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 34.A Tahun 2008 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Purworejo (Serita Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2012 Nomor 14).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pembuangan Air Limbah, Pengumpulan, Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan perijinan pembuangan air limbah, dan perijinan pengumpulan dan penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun, perlu diatur biaya perizinannya;bahwa dalam rangka untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan perlu diatur perizinannya
;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hur.uf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi izin Pembuangan Air Limbah, Pengumpulan, Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2001;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 02 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Izin Pembuangan Air Limbah, Pengumpulan, Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Dnegan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif;Stuktur Dan Besarnya Tarif;Wilayah Pemungutan;Masa Retribusi Dan saat Terutang;Tata Cara Pemungutan;Tata Cara Pembayaran;Tata Cara Penagihan;Instansi Pemungut;Sanksi Administrasi;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 70 Tahun 2022
PERWALI Kota Yogyakarta No. 79 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 70 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor Tahun 2022.
Materi pokok : Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2022.
Jumlah Halaman : 6 HLM; Lampiran : 856 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat