Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 11 Tahun 2009

Retribusi Izin Pembuangan Air Limbah, Pengumpulan, Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Izin Pembuangan Air Limbah, Pengumpulan, Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Dnegan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif;Stuktur Dan Besarnya Tarif;Wilayah Pemungutan;Masa Retribusi Dan saat Terutang;Tata Cara Pemungutan;Tata Cara Pembayaran;Tata Cara Penagihan;Instansi Pemungut;Sanksi Administrasi;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 11 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Pembuangan Air Limbah, Pengumpulan, Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
08 Juni 2009
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2009
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2009/NO.11
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 422 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan