Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, komponen pelayanan kesehatan, jasa pelayanan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, besarnya biaya jasa pelayanan kesehatan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat