Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2023

Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Palembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini mengatur definisi Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yangmenyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya. Diatur mengenai ketentuan umum, kegiatan yang dikenakan tarif, kerjasama dengan pihak lain, keringanan biaya dan/atau pembebasan tarif, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Palembang
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
23 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2023
Tanggal Berlaku
23 Januari 2023
Sumber
BD.2023/NO.1
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1394 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Palembang No. 82 Tahun 2011 tentang Biaya Jasa Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat

  2. Peraturan Walikota Nomor 74 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 82 Tahun 2011 ten tang Biaya Jasa Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan