KEBIJAKAN AKUNTANSI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2016/NO.38, TBD No.38, LL KAB. KUBU RAYA: 11 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK: |
- bawha dalam rangka pelaksanaan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual khususnya terhadap Aset Tidak Berwujud dan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2015, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Sebagaimana telah diubah dengan Perbup Kubu Raya Nomor 35 Tahun 2015.
- UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.71 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.64 Tahun 2013, PMK No.251 Tahun 2015, KMK No.620 Tahun 2015, Perbup No.32 Tahun 2014, Perbup No.33 Tahun 2014, Perbup No.34 Tahun 2015,
- Perubahan lampiran II Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2016.
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
- 3 halaman dan 8 halaman lampiran
|