Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 37/M-DAG/PER/9/2008 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) terhadap Barang Impor yang Dikenakan Tindakan Pengamanan (Safeguards), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 16, BN.2024 (351)/7 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Asal Barang Dan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Impor Dalam Pelaksanaan Tindakan Pengamanan Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tindakan pengamanan perdagangan, perlu mengatur ketentuan asal barang dan surat keterangan asal untuk barang impor dalam pelaksanaan tindakan pengamanan perdagangan;
b. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 37/M- DAG/PER/9/2008 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) terhadap Barang Impor yang
Dikenakan Tindakan Pengamanan (Safeguards) belum menampung perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Asal Barang dan Surat Keterangan Asal untuk Barang Impor dalam Pelaksanaan Tindakan Pengamanan Perdagangan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, SKA, KAB untuk Barang Impor yang dikenai Tindakan Pengamanan Perdagangan, Kriteria asal Barang (origin criteria), Ketentuan prosedural (procedural provision), SKA Non Preferensi dan verifikasi lapangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2024.
, Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor: 37/M-DAG/PER/9/2008 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) terhadap Barang Impor yang Dikenakan Tindakan Pengamanan (Safeguards), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
b. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua dan Wakil Katua Komite, Kepala dan Anggota Subkomite Penyelidikan di Lingkungan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 15, BN.2024 (370)/15 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Organisasi Dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk optimalisasi kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi dan efektivitas organisasi, perlu dilakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja terhadap Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia;
b. bahwa penataan kembali organisasi dan tata kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
34/M-DAG/PER/6/2014 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia dan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
83/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua dan Wakil Katua Komite, Kepala dan Anggota Subkomite Penyelidikan di Lingkungan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, seleksi, pengangkatan dan pemberhentian ketua, wakil ketua dan anggota subkomite penyelidikan sektor industri dan pertambangan dan subkomite penyelidikan sektor pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas :
a. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34/M-DAG/PER/6/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
b. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua dan Wakil Katua Komite, Kepala dan Anggota Subkomite Penyelidikan di Lingkungan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua dan Wakil Katua Komite, Kepala, dan Anggota Subkomite Penyelidikan di Lingkungan Komite Anti Dumping Indonesia
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 14, BN.2024 (369)/14 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Organisasi Dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk optimalisasi kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi dan efektivitas organisasi, perlu dilakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja terhadap Komite Antidumping Indonesia;
b. bahwa penataan kembali organisasi dan tata kerja Komite Antidumping Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
33/M-DAG/PER/6/2014 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Komite Anti Dumping Indonesia dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua Komite, Kepala dan Anggota Subkomite Penyelidikan di Lingkungan Komite Anti Dumping Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi dan tata kerja Komite Antidumping Indonesia, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 dan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, seleksi, pengangkatan dan pemberhentian ketua, wakil keuta dan anggota subkomite penyelidikan pembuktian dumping dan subsidi dan anggota subkomite penyelidikan pembuktian kerugian dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas :
a. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/6/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Anti Dumping Indonesia ; dan
b. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua dan Wakil Katua Komite, Kepala, dan Anggota Subkomite Penyelidikan di Lingkungan Komite Anti Dumping Indonesia.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 13, BN.2024 (356)/172 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengembangkan sumber daya manusia berbasis kompetensi, diperlukan standar kompetensi Aparatur Sipil Negara di Kementerian Perdagangan;
b. bahwa dalam penyusunan standar kompetensi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Perdagangan diperlukan kamus kompetensi teknis bidang perdagangan;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, Menteri Perdagangan menetapkan kamus kompetensi teknis bidang perdagangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Perdagangan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 , Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 dan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, Kamus Kompetensi Teknis bidang perdagangan, pengelompokan Kamus Kompetensi Teknis bidang perdagangan,
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2024.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85 Tahun 2017 tentang
Standar Kompetensi Teknis Daerah Bidang Perdagangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 12, BN.2024 (355)/7 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kementerian Perdagangan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang tertib dan terpadu dalam sebuah jaringan di lingkungan Kementerian Perdagangan, diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian Perdagangan;
b. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
20 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Kementerian Perdagangan sudah tidak
sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perdagangan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, organisasi, tugas dan fungsi, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, pemantauan dan evaluasi, pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2024.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perdagangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 11, BN.2024 (289)/455 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Ekspor
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan kebijakan pemberian
kesempatan penjualan hasil pengolahan mineral logam
komoditas tembaga, besi, timbal, dan seng ke luar negeri
serta memberikan kepastian hukum dan kepastian
berusaha bagi eksportir, perlu mengubah Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang
Kebijakan dan Pengaturan Ekspor;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang
Kebijakan dan Pengaturan Ekspor;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor yaitu tentang Produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian dan lampiran.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2024.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor diubah sebagian
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 10, BN.2024 (258)/40 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan kebijakan pemberian
kesempatan penjualan hasil pengolahan mineral logam
komoditas tembaga, besi, timbal, dan seng ke luar negeri
serta memberikan kepastian hukum dan kepastian
berusaha bagi eksportir, perlu mengubah Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang
Barang yang Dilarang untuk Diekspor;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang
Barang yang Dilarang untuk Diekspor;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor yaitu tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor bidang pertambangan dan ketentuan lampiran.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2024.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor yaitu tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor bidang pertambangan diubah sebagian.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 9, BN.2024 (277)/11 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penugasan Bupati/Wali Kota Untuk Melaksanakan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penugasan Bupati/Wali Kota untuk Melaksanakan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2024;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat, Dana Tugas Pembantuan tahun anggaran 2024 dan pakta integritas.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2024.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 8, BN.2024 (265)/1297 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung kelancaran Impor Barang
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan
dan Pengaturan Impor sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023
tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, perlu
dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Perdagangan tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023
tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yaitu tentang Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia, Barang
Kiriman Pribadi, Barang Pribadi Penumpang, Barang
Pribadi Awak Sarana Pengangkut, Barang Pelintas Batas,
Barang Pindahan Warga Negara Indonesia dan Warga
Negara Asing, serta Barang Kiriman Jemaah Haji Melalui
Penyelenggara Pos dan lampiran-lampiran.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2023.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor diubah sebagian
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 7, BN.2024 (234)/1297 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung kelancaran Impor Barang
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan
dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan
Impor, perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023
tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021,Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yaitu tentang impor barang untuk kegiatan usaha.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2024.
Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor diubah sebagian
1297 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat