PNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Diubah dengan
Permenhub No. 44 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)
Mengubah
Permenhub No. 92 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)
perubahan - kedua - atas - peraturan - menteri - perhubungan - npmpr - pm - 92 - tahun - 2021 - tentang - besaran - persyaratan - dan - tata - cara - pengenaan - tarif - atas - jenis - penerimaan - negara - bukan - pajak - sampai - dengan - rp0,00 - (nol rupiah) - atau 0% - (nol persen)
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan RP0,00 ( Nol Rupiah) Atau 0% ( Nol Persen)
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu mengatur besaran, persyaratan, dan
tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 9 Tahun 2018; PP No. 15 Tahun 2016; PP No. 69 Tahun 2020; Perpres No. 23 Tahun 2022; Permenhub No. PM 92 Tahun 2021; Permenhub No. PM 17 Tahun.2022;Dan PMK No. 138/ PMK.02/ 2022
Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran II huruf A Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp0,00 (Nol
Rupiah) atau 0% (Nol Persen) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1343) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1361), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2023.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021
Permenhub No. 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Sistem Pemeriksaan dan Sertifikasi pada Kapal Berbendera Indonesia Pasal 13 huruf huruf c Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
peraturan - menteri - perhubungan - tentang - pelaksanaan - konvensi - internasional - untuk - keselamatan - jiwa - dan - laut - beserta - amandemennya
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pelaksanaan Konvensi Internasional Untuk Keselamatan Jiwa Dan Laut Beserta Amandemennya
ABSTRAK:
Bahwa untuk menciptakan pengaturan keselamatan jiwa di laut yang komprehensif dan terintegrasi, maka diperlukan pengaturan yang menjadi acuan atas penerapan ketentuan keselamatan jiwa di laut bagi Kapal;
Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2000; PP No. 51 Tahun 2002; PP No. 31 Tahun 2021; Keppres No. 65 Tahun 1980; Keppres No. 21 Tahun 1988; Perpres No. 57 Tahun 2017; Perpres No. 68 Tahun 2019; Perpres No. 23 Tahun 2022; Permenhub No. 20 Tahun 2015; Permenhub No. PM 17 Tahun 2022
Pasal 2
1) Peraturan Menteri ini berlaku untuk: a. Kapal Berbendera Indonesia yang mengangkut barage dengan ukuran GT 500 (lima ratus gross tonnage) atau lebih yang berlayar di perairan internasional; b. Kapal Berbendera Indonesia yang mengangk penumpang semua ukuran yang berlayar di perai Internasional; c. Kapal Asing yang mengangkut barang dengan ukur GT 500 (lima ratus gross tonnage) atau lebih yang berlayar di Perairan Indonesia; d. Kapal Asing yang mengangkut penumpang semua ukuran yang berlayar di Perairan Indonesia; dan
e.Kapal dengan jenis dan/atau muatan tertentu yön. menurut Konvensi Internasional harus memenuhi persyaratan ketentuan teknis Konvensi Internasional
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
peraturan - keselamatan - penerbangan - sipil - bagian - 176 - tentang - pencarian - dan - pertolongan - (search and rescue) - pada - kecelakaan - pesawat - udara
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 176 Tentang Pencarian Dan Pertolongan ( Search And Rescue) Pada Kecelakaan Pesawat Udara
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin terpenuhnya ketentuan nasional maupun internasional dalam pelaksanaan pencarian dan pertolongan kecelakaan pesawat udara perlu mengganti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 115 Tahun 2015 ten tang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 1 76 (Civil Aviation Safety Regulation Part 176) tentang Pencarian dan Pertolongan pad a Kecelakaan Pesawat Udara (Search and Rescue) karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum
Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 1 Thun 2009; Perpres No. 23 Tahun 2022;Dan Permenhub No. PM 17 Tahun 2022
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
a. penyelenggaraan operasi Pencarian dan Pertolongan
Kecelakaan Pesawat Udara; dan
b. pengawasan penyelenggaraan operasi Pencarian dan
Pertolongan pada Kecelakaan Pesawat Udara
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 175 Tentang Penyelenggara Pelayanan Informasi Aeronautika
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin terpenuhinya ketentuan nasional dan internasional dalam pelaksanaan pelayanan navigasi penerbangan perlu mengganti
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2018 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 175 (Civil Aviation Safety Regulation Part 175) tentang Pelayanan Informasi Aeronautika, karena
sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.
Pasal 17 AYAT (30) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2009; Dan Permenhub No. PM 17 Tahun 2022
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
a. sertifikasi Penyelenggara Pelayanan Informasi
Aeronautika;
b. penyelenggaraan pelayanan informasi aeronautika;
c. kewenangan dan kewajiban Penyelenggara Pelayanan
Informasi Aeronautika; dan
d. pengenaan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tarif Angkutan Laut Perintis
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan laut perintis, perlu menata kembali tarif angkutan laut perintis dengan tetap
memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat pengguna jasa angkutan laut perintis.
Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2008; PP No. 20 Tahun 2010; Perpres No. 2 Tahun 2016; Perpres No. 23 Tahun 2022; Permenhub No. 93 Tahun 2013; Permenhub No.37 Tahun 2015; Permenhub No. PM 17 Tahun 2022
Pasal 2
(1) Tarif Angkutan Laut Perintis meliputi:
a. penumpang;
b. barang;
c. penggunaan kamar kelas;
d. penggunaan ruangan kapal yang dipergunakan untuk
kegiatan usaha; dan
e. penggunaan catu daya listrik untuk kegiatan niaga.
(2) Selain ketentuan tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dalam hal terdapat permintaan layanan makanan dan
minuman bagi penumpang, dikenakan tarif tambahan
berupa penyediaan makanan dan minuman bagi
pen um pang.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
Permenhub No. 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat
Mencabut
Permenhub No. 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 40 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat
ABSTRAK:
Bahwa penataan organisasi dan tata kerja pada Balai Pengelola Transportasi Darat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/1164/M.KT.01/2022 tanggal 21 Oktober 2022 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat.
Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 23 Tahun 2022; Permenhub No. PM 17 Tahun 2022; Permenhub No PM 5 Tahun 2023
Pasal 2
Balai Pengelola Transportasi Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan terminal tipe A, terminal barang untuk umum, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, dan pelabuhan sungai, danau, penyeberangan, pengendalian dan pengawasan
keselamatan sarana, prasarana, lalu lintas dan angkutan jalan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi Balai Pengelola Transportasi Darat
ABSTRAK:
Bahwa sebagai dasar dalam penentuan kelas pada Balai Pengelola Transportasi Darat yang objektif dan terukur, perlu menyusun kriteria klasifikasi organisasi Balai Pengelola Transportasi Darat.
Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; Perpres No. 23 Tahun 2022; Peraturan PANRB nO. PER / 18 / M.PAN / 11/ 2008; Permenhub No. PM 106 Tahun 2017; Dan Permenhub No. PM 17 Tahun 2022
Pasal 5
Kriteria klasifikasi organisasi Balai Pengelola Transportasi
Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberi nilai
maksimal 100 atau bobot 100% dengan pembagian sebagai
berikut:
a. unsur pokok, dengan bobot 80% (delapan puluh persen);
dan
b. unsur penunjang, dengan bobot 20% (dua puluh persen).
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Pelayaran Dan Pelayanan Tata Kelola Lalu Lintas Kapal Di perairan Indonesia
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan perkembangan ketentuan internasional, pembaharuan sarana telekomunikasipelayaran, serta untuk menyempurnakan proses perizinan, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengena; telekomunikasi-pelayaran dan pelayanan tata kelola lalu lintas kapal di perairan Indonesia
Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2010;Perpres No. 23 Tahun 2022; Permenhub No. PM 17 Tahun 2022
Pasal2
(1) Sarana Telekomunikasi-Pelayaran terdiri atas:
a. Stasiun Radio Pantai; dan
b. National Data Centre (NOC) untuk Long Range
Identification and Tracking of Ships (LRIT).
(2) Selain sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
sarana Telekomunikasi-Pelayaran juga dapat meliputi:
a. Stasiun Radio Kapa!;
b. Vessel Traffic Services (VTS);
c. Navigational Telex (Navtex);
d. Marine Electronic Highway (MEH); dan
e. Maritime Coordination Centre (MCC) .
(3) Sarana Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan untuk mendukung
tata kelola lalu lintas kapal di Perairan Indonesia yang
dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
Permenhub No. 36 Tahun 2016 tentang Tarif Dasar, Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum
perubahan - atas - peraturan - menteri - perhubungan - nomor - pm - 36 - tahun - 2016 - tentang - tarif - dasar - tarif - batas - atas - dan - tarif - batas - bawah - angkutan - penumpang - antarkota - antarprovinsi - kelas - ekonomi - di - jalan - dengan - mobil - bus - umum
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2016 Tentang Tarif Dasar, Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi Di Jalan Dengan Mobil Bus Umum
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam kemudahan berusaha angkutan umum perlu dilakukan penyesuaian pengaturan penetapan tarif angkutan penumpang antarkota antarprovinsi kelas ekonomi dengan mobil bus umum.
Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 33 Tahun 1964; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; PP No. 74 Tahun 2014; Perpres No.23 Tahun 2022; Keputusan Kemenub Nomor Km 89 Tahun 2002; Permenhub No. PM 36 Tahun 2016; Permenhub No. PM 15 Tahun 2019; Dan Permenhub No. PM 17 Tahun 2022
Pasal 1
(1) Tarif angkutan orang dalam trayek antarkota antarprovinsi kelas ekonomi terdiri atas:
a. tarif dasar;
b. tarif batas atas; dan
c. tarif batas bawah.
(2) Tarif dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tarif per penumpang per kilometer yang dinyatakan dalam rupiah.
(3) Tarif dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar perhitungan tarif batas atas dan tarif batas bawah.
(4) Besaran tarif dasar, tarif batas atas, dan tarif batas bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
(5) Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan berdasarkan pedoman perhitungan tarif yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Perusahaan angkutan umum wajib mematuhi besaran tarif dasar, tarif batas atas, dan tarif batas bawah yang telah ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2016
Lampiran file: 4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat