Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2023

Tarif Angkutan Laut Perintis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 (1) Tarif Angkutan Laut Perintis meliputi: a. penumpang; b. barang; c. penggunaan kamar kelas; d. penggunaan ruangan kapal yang dipergunakan untuk kegiatan usaha; dan e. penggunaan catu daya listrik untuk kegiatan niaga. (2) Selain ketentuan tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam hal terdapat permintaan layanan makanan dan minuman bagi penumpang, dikenakan tarif tambahan berupa penyediaan makanan dan minuman bagi pen um pang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Laut Perintis
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
14 April 2023
Tanggal Berlaku
14 April 2023
Sumber
BN 2023 (336) : 9 Halaman, jdih.dephub.go.id
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 1281 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 86 Tahun 2002 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan