Pasal 2 (1) Tarif Angkutan Laut Perintis meliputi: a. penumpang; b. barang; c. penggunaan kamar kelas; d. penggunaan ruangan kapal yang dipergunakan untuk kegiatan usaha; dan e. penggunaan catu daya listrik untuk kegiatan niaga. (2) Selain ketentuan tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam hal terdapat permintaan layanan makanan dan minuman bagi penumpang, dikenakan tarif tambahan berupa penyediaan makanan dan minuman bagi pen um pang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat