Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 154 Tahun 2016

Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 154 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
154
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2017
Tanggal Berlaku
05 Januari 2017
Sumber
BN.2017/No.36, jdih.dephub.go.id : 21 hlm.
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 5631 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Permenhub No. 20 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 154 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerjabalai Pengelola Transportasi Darat
Mencabut :
  1. Permenhub No. 86 Tahun 2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Lalu Lintas Angkutan Jalan,Sungai,Danau Dan Penyeberangan
  2. Permenhub No. 85 Tahun 2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan
  3. Kepmenhub Nomor 60 Tahun 2002

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan