Pasal 5 Kriteria klasifikasi organisasi Balai Pengelola Transportasi Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberi nilai maksimal 100 atau bobot 100% dengan pembagian sebagai berikut: a. unsur pokok, dengan bobot 80% (delapan puluh persen); dan b. unsur penunjang, dengan bobot 20% (dua puluh persen).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat