Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2023

Kriteria Klasifikasi Organisasi Balai Pengelola Transportasi Darat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 5 Kriteria klasifikasi organisasi Balai Pengelola Transportasi Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberi nilai maksimal 100 atau bobot 100% dengan pembagian sebagai berikut: a. unsur pokok, dengan bobot 80% (delapan puluh persen); dan b. unsur penunjang, dengan bobot 20% (dua puluh persen).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi Balai Pengelola Transportasi Darat
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2023
Tanggal Berlaku
24 Februari 2023
Sumber
BN 2023 (181) : 9 Halaman, jdih.dephub.go.id
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 665 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan