Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2023

Penyelenggaraan Telekomunikasi Pelayaran Dan Pelayanan Tata Kelola Lalu Lintas Kapal Di perairan Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal2 (1) Sarana Telekomunikasi-Pelayaran terdiri atas: a. Stasiun Radio Pantai; dan b. National Data Centre (NOC) untuk Long Range Identification and Tracking of Ships (LRIT). (2) Selain sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sarana Telekomunikasi-Pelayaran juga dapat meliputi: a. Stasiun Radio Kapa!; b. Vessel Traffic Services (VTS); c. Navigational Telex (Navtex); d. Marine Electronic Highway (MEH); dan e. Maritime Coordination Centre (MCC) . (3) Sarana Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan untuk mendukung tata kelola lalu lintas kapal di Perairan Indonesia yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Pelayaran Dan Pelayanan Tata Kelola Lalu Lintas Kapal Di perairan Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2023
Tanggal Berlaku
15 Februari 2023
Sumber
BN 2023 (143) : 62 Halaman, jdih.dephub.go.id
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1055 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permenhub No. 26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi-Pelayaran

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan