Pasal2 (1) Sarana Telekomunikasi-Pelayaran terdiri atas: a. Stasiun Radio Pantai; dan b. National Data Centre (NOC) untuk Long Range Identification and Tracking of Ships (LRIT). (2) Selain sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sarana Telekomunikasi-Pelayaran juga dapat meliputi: a. Stasiun Radio Kapa!; b. Vessel Traffic Services (VTS); c. Navigational Telex (Navtex); d. Marine Electronic Highway (MEH); dan e. Maritime Coordination Centre (MCC) . (3) Sarana Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan untuk mendukung tata kelola lalu lintas kapal di Perairan Indonesia yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat