Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2011

Telekomunikasi-Pelayaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi-Pelayaran
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
23 Februari 2011
Sumber
jdih.dephub. go.id : 33 hlm.
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PERIKANAN DAN KELAUTAN - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2968 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenhub No. 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Pelayaran Dan Pelayanan Tata Kelola Lalu Lintas Kapal Di perairan Indonesia
Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2005 tentang Telekomunikasi-Pelayaran

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan