Pasal 2 1) Peraturan Menteri ini berlaku untuk: a. Kapal Berbendera Indonesia yang mengangkut barage dengan ukuran GT 500 (lima ratus gross tonnage) atau lebih yang berlayar di perairan internasional; b. Kapal Berbendera Indonesia yang mengangk penumpang semua ukuran yang berlayar di perai Internasional; c. Kapal Asing yang mengangkut barang dengan ukur GT 500 (lima ratus gross tonnage) atau lebih yang berlayar di Perairan Indonesia; d. Kapal Asing yang mengangkut penumpang semua ukuran yang berlayar di Perairan Indonesia; dan e.Kapal dengan jenis dan/atau muatan tertentu yön. menurut Konvensi Internasional harus memenuhi persyaratan ketentuan teknis Konvensi Internasional
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat