Pasal 2 Peraturan Menteri ini mengatur mengenai: a. sertifikasi Penyelenggara Pelayanan Informasi Aeronautika; b. penyelenggaraan pelayanan informasi aeronautika; c. kewenangan dan kewajiban Penyelenggara Pelayanan Informasi Aeronautika; dan d. pengenaan sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat