Pasal 1 (1) Tarif angkutan orang dalam trayek antarkota antarprovinsi kelas ekonomi terdiri atas: a. tarif dasar; b. tarif batas atas; dan c. tarif batas bawah. (2) Tarif dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tarif per penumpang per kilometer yang dinyatakan dalam rupiah. (3) Tarif dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar perhitungan tarif batas atas dan tarif batas bawah. (4) Besaran tarif dasar, tarif batas atas, dan tarif batas bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat. (5) Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan berdasarkan pedoman perhitungan tarif yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Perusahaan angkutan umum wajib mematuhi besaran tarif dasar, tarif batas atas, dan tarif batas bawah yang telah ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat