Permenhub No. 55 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 91 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu disesuaikan.
Dasar hukum Permenhub ini adalah Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 56 Tahun 2009; PP No. 33 Tahun 2021; Perpres No. 40 Tahun 2015; Permenhub No. PM 91 Tahun 2011; dan Permenhub No. PM 122 Tahun 2018.
Permenhub ini mengubah beberapa ketentuan dalam Permenhub Nomor 91 Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus
Permenhub No. 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2012 Tentang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2012 Tentang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2012 tentang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Perizinan Nomor PM 31 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum, tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu disesuaikan
Dasar hukum Permenhub ini adalah Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 56 Tahun 2009; PP No. 33 Tahun 2021; Perpres No. 40 Tahun 2015; Permenhub No. PM 31 Tahun 2012; Permenhub No. PM 122 Tahun 2018.
Permenhub ini mengubah beberapa ketentuan dalam Permenhub Nomor 31 Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2012
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151, Pasal 153 ayat (5), Pasal 157, Pasal 164 ayat (3), Pasal 166 ayat (3), Pasal 167 ayat (5), dan Pasal 182 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan serta Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 30 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Dasar hukum Permenhub ini adalah Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 30 Tahun 2021;Perpres No. 40 Tahun 2015; dan Permenhub No. PM 122 Tahun 2018.
Permenhub ini mengatur tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan uji berkala. Uji Berkala dilakukan terhadap: a. Mobil Penumpang Umum; b. Mobil Bus; c. Mobil Barang; d. Kereta Gandengan; dan e. Kereta Tempelan. Kendaraan wajib Uji Berkala wajib dilakukan oleh pemilik sebelum dioperasikan di jalan. Uji Berkala terdiri atas: a. Uji Berkala pendaftaran kendaraan wajib Uji Berkala; b. Uji Berkala pertama; dan c. Uji Berkala perpanjangan masa berlaku.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1296), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang Dan Penyelenggaraan Penimbang Kendaraan Bermotor Di Jalan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 dan Pasal 57 PP Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 77 PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, dan Pasal 44 ayat (5) PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Dasar hukum Permenhub ini adalah Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 79 Tahun 2013; PP No. 74 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 2021; PP No.30 Tahun 2021; Perpres No. 40 Tahun 2015; dan Permenhub No. PM 122 Tahun 2018.
Permenhub ini mengatur tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengemudi dan perusahaan angkutan umum barang wajib memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan yang dilalui. Untuk mengawasi pemenuhan terhadap ketentuan dimaksud dilakukan pengawasan muatan Angkutan Barang. Pengawasan muatan Angkutan Barang dilakukan dengan menggunakan alat pengawasan dan pengamanan jalan. Alat pengawasan dan pengamanan jalan terdiri atas: a. Alat Penimbangan yang dipasang secara tetap; atau b. Alat Penimbangan yang dapat dipindahkan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2021.
Permenhub ini mencabut Permenhub Nomor 134 Tahun 2015.
Permenhub No. 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
Permenhub No. 75 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
Permenhub No. 46 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
Permenhub No. 49 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 28 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 34 Amandemen 1 (Civil Aviation Safety Regulations Part 34 Amendment 1) tentang Persyaratan Bahan Bakar Terbuang dan Emisi Gas Buang Untuk Pesawat Udara yang Digerakkan dengan Mesin Turbin (Fuel Venting And Exhause Emission Requirement For Turbin Engine Powered Airplanes)
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 34 tentang Persyaratan untuk Bahan Bakar Terbuang, Gas Buang untuk Pesawat Udara yang Digerakkan dengan Mesin Turbin, dan Emisi CO2 Pesawat Udara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2021.
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 14, BN.2021/No.408, jdih.dephub.go.id : 24 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2021.
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 13, BN.2021/No.416, jdih.dephub.go.id : 19 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
Penanaman Modal dan InvestasiTransportasi Darat/Laut/UdaraPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan
Permenhub No. 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Peyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 12, BN.2021/No.257, jdih.dephub.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat