Perizinan - Sarana - Perkeretaapian Umum - perubahan
2021
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 20, BN 2021 (643) : 13 Halaman, jdih.dephub.go.id
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2012 Tentang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum
ABSTRAK: |
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2012 tentang Perizinan Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Perizinan Nomor PM 31 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum, tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu disesuaikan
- Dasar hukum Permenhub ini adalah Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 56 Tahun 2009; PP No. 33 Tahun 2021; Perpres No. 40 Tahun 2015; Permenhub No. PM 31 Tahun 2012; Permenhub No. PM 122 Tahun 2018.
- Permenhub ini mengubah beberapa ketentuan dalam Permenhub Nomor 31 Tahun 2012.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 31 Tahun 2012
- Lampiran file: 18 hlm.
|