Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2011

Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
91
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2011
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2011
Sumber
BN Tahun 2011 No 910, jdih.dephub. go.id : 47 hlm.
Subjek
BUMN - TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1181 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Permenhub No. 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus
  2. Permenhub No. 55 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 91 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan