Perkeretaapian Khusus - perubahan
2021
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 21, BN 2021 (644) : 8 Halaman, jdih.dephub.go.id
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus
ABSTRAK: |
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu disesuaikan.
- Dasar hukum Permenhub ini adalah Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 56 Tahun 2009; PP No. 33 Tahun 2021; Perpres No. 40 Tahun 2015; Permenhub No. PM 91 Tahun 2011; dan Permenhub No. PM 122 Tahun 2018.
- Permenhub ini mengubah beberapa ketentuan dalam Permenhub Nomor 91 Tahun 2011.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
- Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus
- Lampiran file: 8 hlm.
|