Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021

Pengawasan Muatan Angkutan Barang Dan Penyelenggaraan Penimbang Kendaraan Bermotor Di Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Permenhub ini mengatur tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengemudi dan perusahaan angkutan umum barang wajib memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan yang dilalui. Untuk mengawasi pemenuhan terhadap ketentuan dimaksud dilakukan pengawasan muatan Angkutan Barang. Pengawasan muatan Angkutan Barang dilakukan dengan menggunakan alat pengawasan dan pengamanan jalan. Alat pengawasan dan pengamanan jalan terdiri atas: a. Alat Penimbangan yang dipasang secara tetap; atau b. Alat Penimbangan yang dapat dipindahkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang Dan Penyelenggaraan Penimbang Kendaraan Bermotor Di Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
19 Mei 2021
Tanggal Berlaku
19 Mei 2021
Sumber
BN 2021 (529) : 33 Halaman, jdih.dephub.go.id
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1682 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permenhub No. 134 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor Di Jalan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan