Permenhub ini mengatur tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengemudi dan perusahaan angkutan umum barang wajib memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan yang dilalui. Untuk mengawasi pemenuhan terhadap ketentuan dimaksud dilakukan pengawasan muatan Angkutan Barang. Pengawasan muatan Angkutan Barang dilakukan dengan menggunakan alat pengawasan dan pengamanan jalan. Alat pengawasan dan pengamanan jalan terdiri atas: a. Alat Penimbangan yang dipasang secara tetap; atau b. Alat Penimbangan yang dapat dipindahkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat