Permenhub ini mengatur tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan uji berkala. Uji Berkala dilakukan terhadap: a. Mobil Penumpang Umum; b. Mobil Bus; c. Mobil Barang; d. Kereta Gandengan; dan e. Kereta Tempelan. Kendaraan wajib Uji Berkala wajib dilakukan oleh pemilik sebelum dioperasikan di jalan. Uji Berkala terdiri atas: a. Uji Berkala pendaftaran kendaraan wajib Uji Berkala; b. Uji Berkala pertama; dan c. Uji Berkala perpanjangan masa berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat