2015
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 49, BN.2015/No.304, jdih.dephub.go.id : 12 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 28 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 34 Amandemen 1 (Civil Aviation Safety Regulations Part 34 Amendment 1) tentang Persyaratan Bahan Bakar Terbuang dan Emisi Gas Buang Untuk Pesawat Udara yang Digerakkan dengan Mesin Turbin (Fuel Venting And Exhause Emission Requirement For Turbin Engine Powered Airplanes)
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2015.
|